Jakarta, MP----- Penataan organisasi Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Salah satu perubahan penting tertuang dalam Pasal 50 yang mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pranata dan tata laksana perkara dari Sekretariat Mahkamah Agung kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Lebih jauh, langkah ini menjadi upaya mengakhiri tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan administrasi perkara sekaligus memperjelas pembagian tugas antara unsur kesekretariatan dan kepaniteraan.
Dalam ketentuan peralihan itu ditegaskan bahwa sejak Perpres 86/2026 berlaku, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pranata dan tata laksana perkara yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat MA berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kepaniteraan MA.
Perubahan ini sekaligus menandai penyatuan kembali proses administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung dalam satu jalur koordinasi yang lebih terintegrasi.
Mengakhiri Tumpang Tindih Kewenangan
Sebelum penataan dilakukan, pengelolaan berkas perkara di Mahkamah Agung melibatkan sejumlah unit organisasi. Badan Urusan Administrasi menerima berkas, direktorat jenderal pada masing-masing lingkungan peradilan melakukan penelaahan kelengkapan formal, sementara Kepaniteraan bertugas melakukan registrasi perkara hingga pengiriman putusan.
Kondisi tersebut menyebabkan proses administrasi perkara melewati beberapa unit dengan pembagian kewenangan yang tidak sepenuhnya sejalan.
Upaya pembenahan sebenarnya telah dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 pada 27 November 2019, yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Melalui keputusan tersebut, kewenangan penerimaan dan penelaahan berkas perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), grasi, dan hak uji materiil dilimpahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Langkah berikutnya diperkuat melalui Perpres Nomor 123 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung. Regulasi tersebut semakin menegaskan karakter yudisial Kepaniteraan melalui penempatan hakim sebagai pejabat pada jabatan Panitera dan Panitera Muda.
Namun, pelimpahan kewenangan secara operasional belum sepenuhnya diikuti penyesuaian regulasi kelembagaan. Akibatnya, sebagian fungsi yang telah dijalankan Kepaniteraan masih tercantum dalam struktur organisasi direktorat pranata dan tata laksana perkara di lingkungan direktorat jenderal.
Situasi tersebut menimbulkan duplikasi fungsi, ketidakjelasan kedudukan organisasi, hingga persoalan dalam pengukuran kinerja dan penataan jenjang karier aparatur.
Reformasi Bukan Sekadar Mengubah Struktur
Naskah urgensi penyusunan Perpres 86/2026 mencatat bahwa penyederhanaan struktur organisasi sebelumnya telah dilakukan dengan merampingkan delapan jabatan administrator dan 43 jabatan pengawas.
Sejumlah indikator penyelesaian perkara juga menunjukkan perkembangan positif. Sisa perkara semakin terkendali dan ketepatan waktu penyelesaian perkara terus mengalami peningkatan.
Meski demikian, evaluasi tersebut tidak serta-merta menghubungkan seluruh capaian dengan perubahan struktur organisasi.
Pemanfaatan teknologi informasi serta pemberian insentif khusus kepada pegawai yang terlibat dalam penyelesaian perkara turut menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan kinerja.
Di sisi lain, kualitas putusan belum menunjukkan perubahan signifikan. Kolaborasi antarunit juga masih memerlukan penguatan karena pola kerja dan prosedur yang terbentuk selama bertahun-tahun cenderung menciptakan sekat organisasi.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan bagan organisasi. Diperlukan pula pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta pembangunan budaya kerja yang kolaboratif.
Empat Agenda Penting Pascaperpres 86/2026
Setelah pengalihan fungsi melalui Pasal 50, terdapat sejumlah pekerjaan lanjutan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Pertama, penyesuaian data dan peta organisasi. Analisis jabatan, peta jabatan, serta analisis beban kerja perlu diselaraskan dengan kondisi organisasi yang sebenarnya agar tidak terjadi kesenjangan antara struktur formal dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Kedua, penyempurnaan aturan turunan. Ketentuan Pasal 51 Perpres 86/2026 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru. Karena itu, regulasi organisasi dan tata kerja yang masih memuat fungsi tumpang tindih perlu segera disesuaikan.
Ketiga, sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja. Setiap fungsi organisasi harus memiliki indikator kinerja yang jelas, didukung alokasi anggaran serta mekanisme evaluasi yang terukur.
Keempat, penguatan integrasi dan pertukaran data. Perpindahan fungsi penanganan perkara ke Kepaniteraan tidak boleh memutus akses informasi yang dibutuhkan direktorat jenderal dalam melakukan pembinaan teknis maupun administrasi peradilan.
Direktorat Jenderal Tetap Memiliki Peran Strategis
Pengalihan fungsi tersebut bukan berarti mengurangi peran direktorat jenderal di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebaliknya, pembagian tugas menjadi lebih terarah. Kepaniteraan berfokus pada pengelolaan perkara yang telah masuk ke Mahkamah Agung, mulai dari administrasi penerimaan, penelaahan, registrasi hingga proses penyelesaian perkara sesuai kewenangannya.
Sementara itu, direktorat jenderal tetap menjalankan fungsi strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan, serta evaluasi terhadap pengadilan di lingkungan masing-masing.
Pembagian tersebut diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih efektif antara fungsi yustisial dan nonyustisial, tanpa menghilangkan koordinasi maupun pertukaran informasi antarsatuan organisasi.
Momentum Memperkuat Reformasi Peradilan
Pasal 50 Perpres 86/2026 menjadi salah satu wujud konkret penataan kelembagaan Mahkamah Agung dalam memperjelas kewenangan dan menyederhanakan rantai birokrasi penanganan perkara.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa perubahan regulasi benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, transparansi administrasi, efektivitas penyelesaian perkara, serta kepastian tata kelola organisasi.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari beralihnya fungsi sebuah unit kerja. Ukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat pencari keadilan memperoleh pelayanan yang semakin cepat, profesional, akuntabel, dan berkualitas.
Melalui penataan tersebut, Mahkamah Agung diharapkan mampu membangun sistem kerja yang lebih terintegrasi. Perkara kini berada dalam satu koordinasi kelembagaan yang lebih jelas, sementara direktorat jenderal dapat semakin fokus pada tugas pembinaan dan penguatan kualitas badan peradilan di seluruh Indonesia.
(Rh - MP)
