-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

PN Manado Eksekusi Sita Tanah 300 Meter Persegi di Paal Dua, Proses Berlangsung Kondusif

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T01:43:28Z
Tim PN Manado memperlihatkan penetapan Ketua Pengadilan sebelum melaksanakan sita eksekusi.


Manado, MP----- Pengadilan Negeri (PN) Manado melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/10/2026). Pelaksanaan tindakan hukum tersebut berlangsung tertib dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.


Sita eksekusi dipimpin Panitera Muda Perdata PN Manado, Devid Losu, bersama tim jurusita berdasarkan perintah Ketua PN Manado melalui Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/2026/PN Mnd jo. Nomor 207/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 3 September 2026.


Perkara tersebut mempertemukan Denny Adrie Pascoal selaku Pemohon Eksekusi dengan Hengky Jopie Rauw dan kawan-kawan sebagai Termohon Sita Eksekusi.


Adapun objek yang menjadi sasaran pelaksanaan sita berupa tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8/Paal Dua dengan luas keseluruhan 300 meter persegi.


Sebelum melaksanakan tindakan di lapangan, tim jurusita menyampaikan maksud kedatangan sekaligus memperlihatkan dan menyerahkan salinan penetapan Ketua PN Manado kepada pihak yang ditemui di lokasi.


Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi sebelumnya telah diterima secara langsung oleh pihak termohon. Namun, ketika petugas mendatangi objek perkara, pihak termohon tidak berada di tempat.


Meski demikian, proses tetap berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan berarti. Tidak ditemukan adanya penolakan ataupun perlawanan selama pelaksanaan berlangsung.


Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh dua saksi, yakni Rudy Pieter Sumlang, Jurusita PN Manado, serta Ismail Gani, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan PN Manado.


Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum perdata melalui lembaga peradilan. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan kewenangan pengadilan dalam menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum.


Dalam sistem peradilan, pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Karena itu, setiap proses harus dilaksanakan secara profesional, transparan, tertib, serta tetap memperhatikan hak-hak hukum seluruh pihak terkait.


Kelancaran pelaksanaan sita eksekusi di Paal Dua tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan secara kondusif melalui mekanisme peradilan yang berlaku.


PN Manado diharapkan terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin kuat dan setiap pencari keadilan memperoleh kepastian hukum sebagaimana mestinya.


(Rh/MP)

×
Berita Terbaru Update