![]() |
Kantor BPTD Kelas II Sumbar jalan Adinegoro No. 20, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang |
Padang, MP----- Bertahun - tahun sudah lamanya bahu jalan sepanjang jalan Bypass, Kota Padang, menjadi lahan parkir oleh sopir dan pemilik truk. Kondisi itu telah menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan, kecelakaan, bahkan kerusakan parah pada bahu jalan nasional diwilayah Ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
![]() |
Sejumlah truk parkir sampai berhari - hari di bahu jalan sepanjang Bypas |
Minimnya rambu - rambu lalulintas terpasang disepanjang jalan Bypas Kota Padang, diduga menimbulkan anggapan bagi sopir dan pemilik truk, bahwa bahu jalan menjadi areal aman memarkir kendaraan berbadan besar itu, benarkah dugaan tersebut ?. Guna mengetahui jawaban itu, media mp mendatangi kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang memiliki tugas utama, salah satu nya adalah pengawasan angkutan jalan, serta pemeliharaan dan pengadaan perlengkapan jalan.
![]() |
Bahu jalan terlihat rusak, disinyalir dampak aktifitas truk parkir |
Ditemui usai acara bersama instansi terkait dikantornya, jalan Adinegoro Nomor 20, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kepala BPTD Kelas II Sumbar, M. Majid, mengatakan, rambu lalulintas di jalan bypass merupakan satu paket pekerjaan fisik yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Dikatakan nya bahwa pada jalan bypass, BPTD Kelas II Sumbar sudah melakukan 6 titik bintek, disamping tengah dilakukan juga pendataan, namun efisiensi anggaran oleh pemerintah di pusat, kegiatan tersebut belum dapat berjalan.
Namun demikian, kata M. Majid, persoalan truk parkir disepanjang bahu jalan Bypass Kota Padang, bukan terkait hanya rambu jalan, melainkan prilaku orang yang tidak mematuhi peraturan. Untuk mengurai masalah parkir itu, menurut nya, perlu gerakan bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi dimilikinya. Karena masalah truk parkir di bahu jalan, tidak bisa dikaitkan dengan rambu dan marka, tapi lebih kepada prilaku orang, yang tidak mematuhi peraturan.
" Kalaupun rambu dipasang, kan belum tentu juga masalah truk parkir di bahu jalan bypas itu tuntas, karena ini terkait masalah prilaku orangnya tidak patuh aturan " kata Majid.
" Jadi mesti bersama - sama kita benahi, semua instansi yang terkait harus bergerak bersama sesuai tugas fungsi nya masing - masing " katanya lagi.
BPTD Kelas II Sumbar bekerja sesuai dengan peraturan. " Bukan berarti saya tidak menghormati kewenangan, tetapi itu tetap jadi kewenangan Kota Padang, karena yang akan mendapati benefitnya itu adalah Kota Padang " jelasnya.
" Ketika saya bicara disini, karena saya ada di Kota Padang, tapi sekedar saya bicara di Kota Bukittinggi, saya juga Kota Bukittinggi, kerjasamanya, tidak mungkin semua itu BPTD, harus kerjasama " sebutnya.
Untuk mewujudkan kerjasama ini, sudah jelas itu kewenangan, keinginan para pimpinan daerah masing - masing. " Mewujudkan kerjasama itu, daerah minimal menggerakkan, mengajakin rapat, kapan kita harus gerak, apa yang diperlukan, pendataan ulang bersama - sama, survei bareng - bareng sesuai tugas dan fungsi nya " kata Majid.
Sekarang kerjasamanya sudah kuat, hubungan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, maupun Walikota Padang terjalin baik. " Kayak sekarang sudah kuat itu kerjasamanya. Ini ada Mal Basko mau dibangun, ada lalinnya dari kami, kemudian nanti BPJN, ada rekayasa lalulintas, semua kerjasama. Jadi jangan menggadik kesatu titik, saya semua berkolaborasi. Saya sama pak Ances, sama Pak Walikota pun tidak ada masalah, semua tinggal dengan kesibukan nya masing - masing ada momen - momen tertentu yang mungkin tidak bisa bersama, jadi bukan bukan saya ngurusiiin.. Bypasss...terus, kan ngak, masa yang lain ngak bergerak, kan masalahnya banyak " urainya.
" Logikanya pak, dengan ada rambu kalau tidak ada polisi, tidak bisa jalan, sama aja, sudah merah tetap jalan " ujarnya berseloroh mengakhiri pembicaraan.
Seperti diketahui, fungsi utama bahu jalan adalah sebagai tempat menepi untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, keadaan darurat, atau untuk kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil patroli. Bahu jalan juga dapat digunakan untuk berhenti sejenak saat perlu istirahat tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.
Namun hal itu tidak berlaku di jalan Bypas, Kota Padang, sopir atau pemilik truk telah menjadikan bahu jalan nasional jadi tempat parkir, sehingga bahu jalan menjadi hancur, terjadi penyempitan jalan yang memicu terjadi kecelakaan. Untuk menuntaskan masalah parkir di bahu jalan sepanjang Bypas, dibutuhkan keberanian pemerintah daerah bersama perangkat terkait menindak tegas sopir truk, pemilik truk, pengusaha penerima manfaat, dengan harapan bahunjalan tidak ada lagi truk yang parkir, dan bahu jalan berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Semoga ! (Rj/mp)