Notification

×

Iklan

Iklan

Pasien BPJS Keluhkan Layanan di SPH, Reza : Faskes Dihimbau Mematuhi Kesepakatan

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T06:53:40Z
Reza Hadi Syaputra, Staf Komunikasi dan Kesekretariatan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang saat diwawancarai wartawan


Peserta BPJS kesehatan yang berobat di SPH mengeluhkan pelayanan dokter dan tenaga medis di Semen Padang Hospital. BPJS Kesehatan Cabang Padang melalui Staf Komunikasi dan Kesekretariatan menghimbau faskes untuk mematuhi kesepakatan !


Padang, MP----- Terkait adanya masalah pasien Peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan kurang baik dari dokter dan tenaga medis di SPH (Semen Padang Hospital), kemudian pasien tersebut dikenakan tarif umum karena minta pulang atas keinginan sendiri, persoalan tersebut mendapat respon dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang. Melalui Staf Komunikasi dan Kesekretariatan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Reza Hadi Syaputra, kepada wartawan dikantornya mengatakan, terkait hal itu, sebaiknya pasien mengkomunikasikan ke dokter atau perawatnya terkait kondisi pasien tersebut, apakah secara medis dibolehkan pulang sama dokter atau tidak. Disamping itu, BPJS Kesehatan juga bisa menjembatani komunikasi antara pasien dengan rumah sakit selaku fasilitas kesehatan (faskes) melalui BPJS Satu (BPJS Siap Membantu). 


" Dimana ada poster, nomor hp, dan petugasnya terpampang, ditempel, ditempat - tempat yang spot lokasi strategis seperti di apotik, poli, lift dan tempat - tempat strategis yang lain di rumah sakit, agar nanti mudah diketahui masyarakat " kata Reza.


Dikatakannya, melalui pelayanan BPJS Satu yang ada dirumah sakit, nanti pasien dapat menanyakan bagaimana kondisinya, apa yang dirasakan, bisa disampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan, nanti petugas itu siap membantu mengkomunikasikan ke rumah sakitnya.


Jika ada mendapatkan pelayanan kurang baik dari dokter maupun petugas medis dirumah sakit, pasien bisa menyampaikan keluhan itu kepada petugas BPJS di rumah sakit. " Nanti dokter maupun petugas medis nya bisa kita minta diganti " ujarnya.


Kalau ada pasien pulang atas keinginan sendiri didalam Permenkes Nomor 82 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2024, pasal 52, telah menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan otomatis gugur. " Didalam Permenkes tersebut salah satunya menjelaskan tentang pasien pulang atas keinginan sendiri, otomatis biaya yang ditanggung BPJS nya gugur, kecuali ada rekomendasi dokter atau petugas medis dirumah sakit " terang Reza.


Menurut Reza, dalam giat sosialisasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan Cabang Padang, terus menyampaikan kepada masyarakat maupun faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tentang program - program di BPJS Kesehatan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat peserta BPJS Kesehatan serta faskes.


" Kalau kedapatan ada faskes yang melanggar kesepakatan, bisa dikenakan nanti sanksi berupa teguran 1, 2, bahkan sampai pencabutan izin kerjasamanya, untuk itu dihimbau faskes mematuhi kesepakatan, " papar Reza. (*)

×
Berita Terbaru Update