Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sering Melakukan Pesta Sabu, Tiga Orang Laki-laki Diamankan oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar di Sebuah Rumah Kosong di Nagari Simawang Rambatan

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T06:53:31Z

Tanah Datar, MP----- Upaya terus menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/6).


Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.


"Memang benar bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar" ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP M. Arvi, S.H., M.H.


Diketahui ketiga terduga pelaku berinisial IS (27), RDS (33) dan FPG (28). Dari ketiga nya berhasil diamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap sabu / bong.


"Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Dari ketiga nya berhasil diamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap sabu / bong" tambah AKP Arvi.


Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini” tutup AKP Arvi.


Untuk ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika ancaman maksimal seumur hidup. (*)

×
Berita Terbaru Update