Pekanbaru, MP----- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Riau tahun 2025 turun.
Bahkan nilai APBD Perubahan Riau turun sekitar Rp1 triliun lebih dari APBD Riau tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp9,2 triliun. Penurunan besaran APBD Perubahan Riau itu dikarenakan defisit anggaran.
Dikutip dari laman media online cakaplah.com (Defisit, APBD Perubahan Riau Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun): Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, terjadinya defisit karena ada beberapa faktor. Termasuk di dalamnya tunda bayar 2024, hingga berkurangnya nilai pendapatan daerah.
"Defisit itu tentu harus kita hadapi. Defisit ini terjadi karena ada tunda bayar tahun 2024, ada tunda salur, dan ada tunda pergeseran terkait dengan belanja pegawai," ujar Kade, sapaan akrabnya, Kamis (17/4/2025).
Menurut Pendiri WhatsApp Group - Forum Dinamika Riau (FDR), Nof Hendra (NH) dalam keterangannya secara tertulis kepada awak media, Sabtu (21/6/2025) mengatakan bahwa: Defisit anggaran APBD adalah kondisi ketika jumlah pengeluaran (belanja) daerah melebihi jumlah pendapatan daerah dalam suatu tahun anggaran. Singkatnya, daerah tersebut mengeluarkan lebih banyak uang daripada yang diterimanya.
Lebih lanjut berikut penjelasannya:
● APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang berisi rincian pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran.
● Pendapatan Daerah: meliputi berbagai sumber penerimaan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.
● Belanja Daerah: mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja tak terduga.
● Defisit APBD: terjadi ketika total belanja daerah lebih besar daripada total pendapatan daerah.
"Defisit ini biasanya dapat ditutupi dengan melakukan pembiayaan, yang salah satunya adalah melalui utang daerah," ungkap alumnus Fakultas Ekonomi - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Kemudian dengan mencari bantuan keuangan dari pemerintah pusat: yaitu mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada pemerintah pusat untuk menutupi defisit anggaran.
"Selanjutnya dengan menarik investasi swasta: yaitu mengajak dan menarik investor swasta untuk menanamkan modal di daerah, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan perekonomian daerah," tutur aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia ini.
Penting untuk dicatat dan diingat:
● Transparansi dan Akuntabilitas:
Semua upaya dalam mengatasi defisit anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
● Koordinasi dan Kerjasama:
Penanganan defisit anggaran membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder terkait.
"Terakhir harus ada evaluasi dan monitoring. Upaya-upaya yang dilakukan harus dievaluasi secara berkala, untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap penanganan defisit anggaran tersebut," pungkas konsultan acara ini. (*)