Notification

×

Iklan

Iklan

Personel Sat Reskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Usai Pesta Isap Lem

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T00:54:27Z

Solok Kota, MP----- Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Komplek Pertokoan Bundo Kanduang, Pasa Usang, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Jumat dini hari.


Peristiwa tragis ini melibatkan seorang pria bernama Yulhardi (31), warga Jalan DT Perpatih Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.


Kejadian bermula pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka Yulhardi sedang duduk sendirian sambil menghisap lem di sekitar komplek pertokoan. Tak lama kemudian, datang tiga orang rekannya, yakni Depal Saputra, Ilham, dan Rama, yang juga bermaksud ikut menghisap lem bersama.


Mereka duduk berkelompok, dengan posisi Yulhardi bersama Rama, dan Ilham bersama Depal. Saat sedang mengobrol, diduga terjadi salah paham ketika Depal Saputra merasa tersinggung atas pembicaraan antara Yulhardi dan Rama, meskipun tidak ada ucapan yang secara langsung ditujukan kepadanya.


Situasi memanas ketika Depal Saputra menghampiri dan memukul Yulhardi secara bertubi-tubi di bagian mulut. Dalam kondisi terdesak dan terjatuh ke lantai, Yulhardi kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan ke bagian perut kiri Depal Saputra satu kali.


Usai ditikam, Depal Saputra berlari ke arah toko Putra Tanah Air namun terjatuh di depan toko tersebut. Yulhardi sempat kembali menghampirinya saat korban terlihat masih berusaha bergerak dan menyerang. Sekitar 10 menit kemudian, ibu korban datang ke lokasi setelah dijemput oleh Ilham.


Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok menggunakan sepeda motor milik Ilham. Di rumah sakit, korban sempat mendapat pertolongan medis berupa pemberian oksigen, suntikan, serta tindakan resusitasi. Namun nyawanya tidak tertolong, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 20 menit kemudian.


Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, petugas piket Sat Reskrim bersama SPKT Polres Solok Kota segera turun ke lokasi. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Yulhardi di RST Solok dan langsung membawanya ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka Yulhardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Polres Solok Kota terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi di balik insiden tragis tersebut. (Hms)

×
Berita Terbaru Update