![]() |
Kasatlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata bersama media, diruang kerjanya |
Padang, MP----- Ada dugaan pratek percaloan dalam proses pembuatan SIM dilingkungan Polresta Padang, membuat "geram" Kasat Lantas AKP Riwal Maulidinata. Pasalnya, secara rutin pihaknya melakukan razia serta pengawasan internal guna mencegah terjadinya hal tersebut.
" Kami akan menindak tegas siapa saja, termasuk anggota sendiri, jika terbukti bermain-main dalam pengurusan SIM, " kata AKP Riwal Maulidinata kepada media, diruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).
Pada kesempatan itu, AKP Riwal menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku. Tidak ada jalur cepat maupun perantara dalam pengurusan SIM. Semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama sesuai aturan.
“Kalau ada oknum Lantas Polresta Padang yang bermain dengan calon pemohon SIM, pasti akan kami tindak tegas. Tidak benar ada pengurusan lebih cepat dengan jalur tertentu,” ujar AKP Riwal
Dengan penegasan ini, Polresta Padang berharap masyarakat semakin percaya untuk mengurus SIM secara resmi tanpa takut adanya pungutan liar atau perantara.
Pembuatan SIM A Sesuai Prosedur Total Biaya Rp. 370 Ribu
Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polresta Padang berjalan sesuai prosedur resmi dengan biaya yang transparan. Pemohon hanya dikenakan biaya total Rp370 ribu, yang terdiri dari tes kesehatan Rp50 ribu, psikotes Rp200 ribu, dan biaya penerbitan SIM Rp120 ribu.
Ahmad, salah seorang pemohon SIM A yang ditemui di Polresta Padang pada Selasa (23/9/2025), menegaskan bahwa seluruh tahapan dilalui tanpa menggunakan jasa perantara.
“Semua jelas dan sesuai aturan. Ada tes kesehatan, psikotes, lalu setor biaya resmi. Total Rp370 ribu, tidak ada biaya tambahan. Saya ikut prosedur tanpa perantara,” ujarnya.
Polresta Padang sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Dengan mengikuti jalur resmi, pemohon mendapat kepastian hukum dan biaya yang transparan. (Mp)