![]() |
Jarak begol kolom praktis pada pekerjaan pembangunan gedung di SMP Negeri 5 Lubuk Alung tak sesuai perencanaan |
Padang Pariaman, MP----- Menyoal kesalahan teknis ditemukan terjadi pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 5 Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Dedi Spendri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Pariaman, menegaskan kesalahan yang terjadi pada proyek sepenuhnya tanggung jawab Kepala Sekolah.
![]() |
Gedung sedang proses pengerjaan ditemukan kesalahan pada pembesian tulang atau tiang bangunan |
Seperti diungkap dalam berita sebelumnya, ditemukan jarak begol kolom praktis tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, padahal kolom praktis merupakan bagian penting sebagai tiang bangunan.
Dari keterangan Yuli Kepala Tukangnya, sesuai dengan perencanaan atau gambar, jarak begol pada kolom praktis 15 cm, namun fakta dilapangan ditemui jarak begol 20 cm sampai 24 cm. Kolom praktis untuk tiang bangunan gedung Administrasi, Labor Komputer, dan UKS terbuat dari 4 besi berukuran 10 mm dan begol 8 mm.
" Tanggung jawab itu ada di sekolah, karena yang berkontrak itu sekolah dengan pusat. Kami hanya memfasilitasi misalnya membantu data dapodik, data terkait lainnya sebagai syarat - syarat untuk mendapat bantuan, setelah kami melaksanakan itu, setelah sekolah dipanggil orang pusat, mereka (orang pusat-red) dengan sekolah, tidak ada lagi orang dinas dilibatkan oleh pusat, " kata Dedi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman hanya sebatas mengetahui di SMP Negeri 5 Lubuk Alung mendapat bantuan dana pembangunan dari pusat.
Secara administrasi dan teknis pekerjaan berada langsung dibawah tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai pengelola anggaran.
" Kami sebatas mengetahui disekolah itu mendapat bantuan, jika ada kesalahan Kepala Sekolah yang bertanggung jawab langsung, " terangnya. (Rj/mp)