![]() |
| Selepas berbincang, suasana akrab namun santai bersama Fefri Doni Humas Bank Nagari dengan wartawan |
Padang, MP----- Humas Bank Nagari, Fefri Doni, meluruskan isu soal kewajiban peserta lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumbar memiliki rekening di Bank Nagari.
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat, bukan untuk proyek yang bersumber dari APBN.
“Ketentuan ini semata-mata untuk memudahkan rekanan dalam proses administrasi, baik saat pengajuan maupun pencairan dana proyek,” jelas Fefri dalam perbincangan santai dengan wartawan di sebuah warung dekat kantor Bank Nagari, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, tidak ada kewajiban serupa untuk proyek yang menggunakan dana APBN.
“Yang wajib memiliki rekening Bank Nagari hanya proyek APBD Sumbar, sedangkan proyek APBN tidak,” tegasnya. (Rj/mp)
