-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Aturan Ini Menegaskan, Jalan Bayang-Alahan Panjang Tidak Diizinkan Dioperasikan Untuk Umum Sebelum Diperbaiki

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T05:01:01Z

5 Titik Turun-Naik Tanjakan Curam Jalan Provinsi Ruas Bayang-Alahan Panjang Melanggar Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 Melampaui Batas Maksimum Kemiringan

Penulis:Obral Chaniago

Bayang-Alahan Panjang - Sumatera Barat berada di daerah landai dataran rendah pantai barat Pulau Sumatera, yakni daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan daerah yang terletak pada ketinggian pegunungan Kabupaten Solok. 


Geografis alam yang menantang dengan ketinggian curam, bahkan ekstrim apa bila pembuatan jalan provinsi ruas jalan Bayang-Alahan Panjang bila mengikuti pinggang perbukitan dapat dipastikan 5 titik turun-naik tanjakan curam sekitar 3, 5 km naik dari tanjakan Bukik Gandum Muaro Aie, dan menurun tanjakan ekstrim 1, 5 km dari jembatan Bailey pertama sebutan masyarakat di sana. Trus, tanjakan Kayu Duo, tikungan tajam dan tanjakan tajam di kelok S Bukik Kapau, dan tanjakan Puncak Binuang dan beberapa tanjakan turun-naik lainnya memberi kesan yang mendebarkan bagi pengendara kendaraan bermotor. 


Pada beberapa tanjakan ini pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan terpaksa penumpang turun dari kendaraan supaya aman pendakian dan penurunan bagi kendaraan metic. Jika tak demikian dikhawatirkan rem blong bisa "barumban" ke dalam jurang ulah karet kain kampas cepat panas dan menyusut. Perihal ini pun telah terbilang banyak yang dialami oleh pengendara, yang datanya korban kecelakaan terkesan 'ditutupi' karena tak diurus oleh asuransi bersangkutan yang disebabkan belum ada laporan kepolisian. 


Ruas jalan Bayang-Alahan Panjang sekarang sedang pengerjaan proyek jalan yang akan rampung tahun ini sepanjang 5, 6 km menelan anggaran APBD provinsi Rp 38 miliar termasuk pada lokasi 5 titik turun-naik tanjakan yang menantang, curam dan ekstrim. Namun postingan video medsos terkesan merekam jalan yang datar dan yang landai saja. 


Jalan Bayang-Alahan Panjang sepanjang 51 km terkoneksi langsung dengan ruas jalan nasional Padang, Sumatera Barat-Provinsi Bengkulu, ditengahnya bersimpang di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan daerah dataran rendah yang landai membentang sepanjang pantai barat sumatera, dan berhubungan langsung dengan jalan nasional yang melintasi Alahan Panjang. Jalan ini melewati Alahan Panjang yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti, tepatnya di lereng bagian timur Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Wilayah II Sumatera Barat. 


Alahan Panjang berada di puncak Bukit Barisan, tepatnya di lereng timur TNKS, di ketinggian antara 1.400 hingga 1.600 mdpl (atau 1, 4 km hingga 1, 6 km diatas permukaan laut). Ketinggian ini memberikan Alahan Panjang suhu udara yang sejuk, dengan kisaran suhu antara 14-22 derajat Celcius, dan bisa turun lebih rendah saat kabun turun. 


Bila dianalisa, berdasarkan geografis alam Alahan Panjang berhubungan dengan ruas jalan Bayang dapat dipastikan keberadaan "tanjakan" paling tinggi sekira lebih dari 1.600 mdpl dari permukaan laut, karena 5 titik tanjakan menuju Alahan Panjang cenderung naik-turun menjelang sampai ke Alahan Panjang, yang bisa memangkas waktu bervariasi kurang dari 1 jam yang menempuh dari Bayang-Alahan Panjang, dan bila dikonversi dari Bayang-Alahan Panjang lewat Padang memakan waktu sekira 4 jam, dan sabaliknya. 


Jalan Provinsi Sumatera Barat ruas Bayang-Alahan Panjang belum rampung pengerjaan, tetapi pengguna jalan ini tak sabar menanti menelusuri 5 titik turun-naik tanjakan curam dan ekstrim telah banyak korban Laka Tunggal terperosok ke jurang mengakibatkan cedera berat dan ringan, bahkan lebih fatal yang disebabkan saat penurunan jalan tanjakan ekstrim rem blong, lalu pihak mana yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami pengendara kendaraan bermotor ?


Diamati, kebutuhan ruas jalan ini perlu ditingkatkan status jalan provinsi Sumatera Barat ini diubah menjadi status jalan "nasional" dan layak diperbincangkan oleh pemangku kebijakan berwenang Pemda Provinsi Sumatera Barat, Kementerian PUPR untuk kedepannya supaya 5 titik turun-naik "tanjakan" curam dan ekstrim menjadi landai dan horizontal setelah dianggarkan oleh APBN untuk memotong dan mendatarkan gundukan tanah yang telah menjadi jalan "terjal" tersebut. 


Karena, untuk memangkas 5 titik "tanjakan" ekstrim dan curam ruas jalan Bayang-Alahan Panjang memerlukan anggaran APBN melalui kementerian terkait, sebab diyakini APBD Provinsi Sumatera Barat tak 'kuat' untuk ini, asalkan pihak provinsi 'rela' melepaskan alih ke status jalan nasional. 


Perihal ini bukanlah pandangan dan pemikiran kaleng-kalengan, bikin jalan setelah kemerdekaan perlu dengan konsep jangka panjang, tidak lagi mengikuti pinggang bukit yang terjal dipangkas gundukan tanah yang curam. Bukan, bikin jalan seperti di zaman kolonial yang hanya mengikuti pinggang bukit yang terjal. Lihatlah kolonial belanda bikin jalan kereta api di Sumatera Barat pada zaman penjajahan saja cukup landai dan horizontal. Apakah bikin jalan Bayang-Alahan Panjang tak melibatkan ahli teknik sipil yang mumpuni dan profesional ?


Pada ruas jalan Bayang-Alahan Panjang sangat layak diubah menjadi jalan nasional dengan rasio - seyogianya jalan nasional Sitinjau Lawik yang menghubungkan Padang-Solok, apa bila terdapat kendala seperti longsor dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan moda transportasi umum terhambat. Sehingga, sebagai alternatif jalan Bayang-Alahan Panjang penyambung konektivitas atas kelancaran angkutan orang dan barang menuju Padang, dan sebaliknya. 


Tetapi, sebaliknya apa bila jalan provinsi ruas Bayang-Alahan Panjang tak ingin mengubahnya menjadi standar kelas I jalan nasional, dengan akan terus dioperasionalkan tanpa memangkas 5 titik tanjakan curam dan ekstrim yang dirisaukan publik akan berdampak negatif pada korban kecelakaan ratusan pelanggaran Laka Tunggal setiap tahun kedepannya.


Pengendara Bisa Menuntut Secara Hukum Yang Berlaku ? Ini Dasar Hukum-nya!


Batas maksimum kemiringan tanjakan jalan di Indonesia diatur dalam peraturan dan Perundang-undangan, terutama terkait keselamatan dan spesifikasi teknis jalan. Jika kemiringan suatu jalan provinsi melebihi batas maksimum yang ditetapkan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap standar teknis penyelenggara jalan dan dapat dikenakan sanksi. 


Sanksi tersebut umumnya tidak dikenakan kepada pengguna jalan (dalam hal ini, Pemerintah provinsi atau pihak ketiga yang ditunjuk) yang bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan. 


Dasar Hukum dan Sanksi 


Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (dan perubahan UU No. 2 Tahun 2022 serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 


Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), seperti Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Jalan. 


Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, atau denda jika terbukti melanggar standar teknis yang telah ditetapkan. 


Penyelenggara jalan wajib melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap ruas jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis agar memenuhi standar laik fungsi jalan. Jalan tidak diizinkan dioperasionalkan untuk umum jika tidak memenuhi persyaratan laik fungsi minimal. 


Jika kemiringan yang melebihi batas maksimum tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau kerugian materil/korban jiwa, penyelenggara jalan dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum (pidana atau perdata) atas kelalaiannya dalam menyediakan prasarana jalan yang amann dan laik fungsi. 

Pasal 28 UU LLAJ melarang pembuatan jalan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. 


Batas kemiringan jalan (gradien longitudinal) bervariasi tergantung pada kelas jalan dan kondisi medan (datar, bukit, atau gunung), serta kecepatan rencana. Sebagai contoh, untuk Jalan Kelas II (umumnya jalan provinsi termasuk didalamnya) dengan lajur utama, batas kemiringan maksimum yang diizinkan adalah sekira 8 persen, atau setara dengan sekitar 4, 6 derajat sudut kemiringan. Standar yang lebih rinci diatur dalam Pedoman Desain Geometrik Jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.


Pelanggaran terhadap teknis ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek jalan, yang harus diperbaiki oleh pihak berwenang yang mengelola jalan provinsi tersebut, idealnya seperti jalan ruas Bayang-Alahan Panjang. (*)

×
Berita Terbaru Update