![]() |
| Petugas KPP Pratama Satu Padang memaparkan simulasi pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax kepada para wajib pajak. |
Padang, MP----- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Padang menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi Coretax kepada para wajib pajak, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di lantai 3 gedung KPP Pratama Satu, Jalan Bagindo Aziz Chan No. 26, Padang.
![]() |
| Afridon, jurnalis editorial.com, terlihat serius mengikuti sosialisasi pajak melalui aplikasi Coretax di KPP Pratama Satu Padang. |
Puluhan wajib pajak tampak antusias mengikuti pemaparan dan simulasi langsung yang dibawakan oleh petugas pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan cara pelaporan pajak badan melalui aplikasi Coretax, mulai dari proses login menggunakan ID pengguna dan sandi hingga pembuatan laporan pajak badan usaha yang tersedia dalam menu aplikasi.
Menurut petugas pajak, dengan diberlakukannya sistem baru ini, aplikasi lama akan segera dinonaktifkan dan seluruh proses pelaporan pajak badan wajib dilakukan melalui Coretax.
Salah satu jurnalis dari media editorial.com yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya.
“Simulasi pajak ini bagus bagi perusahaan dalam menyampaikan pajaknya, apalagi Coretax merupakan aplikasi baru yang memudahkan pelaporan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Satu Padang berharap para wajib pajak dapat lebih mudah, cepat, dan akurat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP) merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk menggantikan DJP Online secara bertahap mulai tahun pajak 2025.
Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dalam satu portal digital terpadu. Coretax menjadi bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. (Red/mp)

