-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Polres Solok Kota Gercep Tindak Tambang Emas Ilegal di Sulit Air

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-02T13:51:21Z
Petugas Polres Solok Kota memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Nagari Sulit Air.

Solok, MP----- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Solok Kota bersama Polsek X Koto Diatas bergerak cepat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Minggu dini hari (2/11/2025).

Tim kepolisian melakukan pemusnahan tenda dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Limau Puruik, Sulit Air.

Sebanyak 16 personel gabungan diterjunkan menyisir lokasi yang ditempuh dengan berjalan kaki sejauh empat kilometer. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun penambang maupun mesin aktif. Diduga kuat informasi operasi bocor lebih dulu.


Meski demikian, tim menemukan sejumlah bukti aktivitas tambang seperti tenda, peralatan masak, jerigen bekas bahan bakar, dan lahan bekas galian. Polisi langsung memusnahkan sisa peralatan dan memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi tersebut.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Illahi, SH didampingi Kapolsek X Koto Diatas Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH menegaskan penindakan akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Solok Kota,” tegas Iptu Muhammad Iqbal. (*)

×
Berita Terbaru Update