-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

AWI Padang Desak Polisi Tindak Pembalakan Liar yang Diduga Memperparah Banjir Bandang

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T09:55:10Z
Ketua DPC AWI Padang, Romansyah, menyampaikan kepada media dukungannya terhadap langkah Anggota DPR RI Andre Rosiade dalam mendesak penegakan hukum atas dugaan pembalakan liar dan aktivitas tambang ilegal.

Padang, MP----- Desakan untuk menindak tegas aktivitas pembalakan liar dan pertambangan ilegal di kawasan perbukitan Kota Padang kembali menguat pascabencana banjir bandang yang menimbulkan kerusakan besar. Ketua DPC Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Padang, Romansyah, menilai aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengusut dugaan aktivitas perusak hutan tersebut.

Nampak kawasan perumahan Lumin Park saat diterjang banjir bandang, memperlihatkan besarnya dampak kerusakan di wilayah dekat DAS.

Romansyah menyatakan dukungannya terhadap langkah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, mengambil tindakan tegas atas dugaan pembalakan liar dan kegiatan tambang di perbukitan Kuranji.

Gelondongan kayu berukuran besar hanyut disapu banjir bandang dan menghantam permukiman warga, memperlihatkan dugaan kuat kerusakan hutan di kawasan hulu.

Menurutnya, banjir bandang yang terjadi baru - baru ini memperlihatkan nyata dugaan kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas ilegal tersebut. Arus deras membawa material kayu, lumpur, dan bongkahan besar yang menghancurkan banyak permukiman. “Ini wujud nyata seorang wakil rakyat yang bukan hanya bicara, tapi hadir langsung melihat persoalan di lapangan,” ujar Romansyah.


Ia juga menyoroti keberadaan sowmil yang diduga menjadi tempat penampungan hasil pembalakan liar. Menurutnya, kebutuhan bahan baku berupa kayu besar membuat praktik ilegal tersebut terus berjalan. “Sowmil yang tidak punya izin kawasan hutan tidak boleh lagi beroperasi. Ini harus segera ditutup,” tegasnya.


Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah kota yang tetap menerbitkan izin pembangunan perumahan di kawasan yang berada dekat Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti perumahan Lumin Park. “Sudah ada aturannya bahwa pembangunan di wilayah DAS itu dilarang. Tapi izin tetap keluar. Wajar kalau anggota DPR meminta Kapolda memanggil Wali Kota untuk menjelaskan persoalan ini,” tambahnya.


Romansyah mengingatkan bahwa jika persoalan pembalakan liar, tambang, dan tata kelola perizinan tidak segera dibenahi, bencana serupa berpotensi terulang kembali. “Kapolda harus bertindak tegas. Penegakan hukum harus berjalan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” pungkasnya.


Kerusakan lingkungan di kawasan hulu bukan lagi isu pinggiran, tetapi ancaman serius yang setiap saat dapat berubah menjadi bencana mematikan. Peristiwa banjir bandang yang meluluhlantakkan pemukiman warga harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembalakan liar dan tambang ilegal sama dengan membiarkan ancaman itu terus berulang.


Penegakan hukum yang lamban hanya akan memperpanjang rantai kerusakan ekologis dan mengorbankan lebih banyak nyawa. Karena itu, langkah cepat dan terukur dari aparat Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana. Tanpa tindakan nyata, setiap musim hujan berpotensi menjadi mimpi buruk baru bagi masyarakat. Inilah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan menunjukkan keberpihakan yang tegas, bahwa keselamatan rakyat jauh lebih penting dari kepentingan segelintir pihak yang merusak lingkungan.

(Red/Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update