![]() |
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam pembahasan tindak lanjut evaluasi APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026. |
Padang, MP----- DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya mengawal ketertiban dan kualitas belanja daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan lanjutan hasil evaluasi gubernur, DPRD memastikan setiap rupiah anggaran disusun lebih akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa evaluasi gubernur menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman postur anggaran, khususnya pada belanja operasional dan belanja modal.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas. DPRD memastikan struktur APBD 2026 lebih sehat, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Muharlion usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan ringkasan tindak lanjut evaluasi, DPRD bersama TAPD melakukan penyesuaian signifikan pada struktur belanja. Belanja operasional tercatat sebesar Rp2,468 triliun, mengalami penyesuaian dari rancangan awal, sementara belanja modal diperkuat hingga Rp220,39 miliar.
Salah satu langkah tegas DPRD adalah penertiban belanja hibah dan bantuan sosial. Sejumlah alokasi hibah yang tidak memenuhi kriteria administrasi dipangkas. Sementara itu, belanja bantuan sosial seperti seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dialihkan ke belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Program tetap berjalan, tetapi mekanisme anggarannya harus benar,” tegas Muharlion.
DPRD juga mendorong penguatan belanja yang berkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyesuaian anggaran dilakukan pada sektor pendidikan, perumahan, transportasi, hingga mitigasi bencana. Dalam APBD 2026, pemerintah daerah turut mengalokasikan belanja modal peralatan dan mesin, termasuk pengadaan dua unit water Early Warning System (EWS) sebagai langkah antisipasi bencana.
Selain APBD, DPRD mengarahkan optimalisasi dana non-APBD, seperti CSR PLN senilai Rp1,2 miliar, agar dimanfaatkan untuk kebutuhan publik yang konkret tanpa membebani anggaran daerah, di antaranya pembangunan fasilitas toilet umum.
Dari sisi fiskal, total APBD Kota Padang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun. Pendapatan daerah tercatat Rp2,555 triliun, dengan defisit Rp142,03 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk SiLPA dan penerimaan pembiayaan lainnya.
Muharlion menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses hingga penetapan Perda APBD, sekaligus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai rencana.
“APBD adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Tugas DPRD memastikan tidak ada pemborosan dan setiap belanja memberi dampak nyata,” pungkasnya.
