-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS : Muhaimin dan Purbaya Pastikan Pemutihan Dimulai

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T12:27:03Z
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di Jakarta.

Jakarta, MP----- Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan melakukan pemutihan tunggakan iuran bagi jutaan peserta, langkah ini diumumkan secara resmi oleh Muhaimin Iskandar (Menko Pemberdayaan Masyarakat) dan Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan), sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan dan membantu masyarakat terdampak ekonomi. 


Pemutihan untuk 23 Juta Peserta


Pada konferensi pers, Muhaimin menyatakan bahwa sebanyak 23 juta peserta BPJS yang selama ini menunggak iuran terutama dari kalangan informal atau pekerja bukan penerima upah akan dibebaskan dari tunggakan. “Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan,” ujar Muhaimin. 

Ia menambahkan, melalui program pemutihan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa warga khususnya mereka yang kurang mampu tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan. 


Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana untuk pemutihan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Total anggarannya mencapai Rp 20 triliun. 

Purbaya juga menegaskan bahwa dengan suntikan dana tersebut, iuran BPJS Kesehatan tidak akan dinaikkan sampai pertengahan 2026, sambil menilai bahwa perlu ada perbaikan tata kelola dan efisiensi dalam penyelenggaraan BPJS. 


Syarat dan Prosedur Pemutihan - Registrasi Ulang Diperlukan


Menurut Muhaimin, pemutihan hanya bisa diberikan kepada peserta yang bersedia melakukan registrasi ulang. Peserta yang menunggak harus mendaftar ulang agar status keanggotaannya kembali aktif sebelum tunggakan dihapuskan. 

Adapun persyaratan utama bagi peserta yang berhak mendapatkan pemutihan adalah: terdaftar dalam data sosial ekonomi nasional, berada di kategori masyarakat kurang mampu, dan termasuk sebagai pekerja non upah atau pekerja informal (PBPU/BP). 


Dengan demikian, peserta yang memenuhi syarat dan berhasil melakukan registrasi ulang akan mendapatkan status kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan. 


Harapan dan Upaya Pemerintah


Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperbesar jangkauan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta memastikan bahwa hak warga atas layanan kesehatan tidak terhalang oleh tunggakan masa lalu. 

Tak hanya itu, dengan suntikan dana dan perbaikan tata kelola, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial nasional agar lebih inklusif dan berkelanjutan. 

(red-mp)

×
Berita Terbaru Update