Padang, MP----- Di balik deretan rumah sederhana di Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, tersimpan kisah kelam yang nyaris luput dari perhatian. Seorang anak perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual. Trauma yang dialaminya bukan hanya luka psikis, tetapi juga potret rapuhnya rasa aman di lingkungan tempat ia seharusnya tumbuh tanpa ketakutan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah laporan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Andre”. Laporan itu dikirim langsung oleh Esi, ibu korban, yang selama berminggu - minggu hidup dalam kecemasan. Terduga pelaku, pria lanjut usia sekitar 60 tahun, disebut masih bebas berkeliaran tak jauh dari rumah korban.
Situasi tersebut memantik perhatian Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Senin (19/1/2026), Andre turun langsung ke lokasi. Ia datang bersama jajaran Polresta Padang, mulai dari Wakapolresta hingga penyidik, seolah ingin memastikan bahwa perkara ini tidak lagi berhenti di tumpukan berkas laporan.
Kehadiran Andre bukan sekadar kunjungan empati. Di hadapan keluarga korban dan aparat kepolisian, ia menyampaikan pesan tegas: negara harus hadir, cepat, dan tanpa kompromi dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. “Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Selama pelaku masih bebas, trauma korban tidak akan pernah pulih,” tegas Andre.
Dari penelusuran di lapangan, ketakutan keluarga korban bukan isapan jempol. Keberadaan terduga pelaku di sekitar lingkungan rumah disebut terus menghantui korban. Anak yang sebelumnya ceria kini kerap menangis, ketakutan tanpa sebab, dan enggan berinteraksi.
Andre secara terbuka mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Menurutnya, lambannya penanganan hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang jatuhnya korban baru. “Ini menyangkut masa depan anak. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Wakapolresta Padang AKBP Faidil Zikri memastikan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan alat bukti pendukung.
“Perkara ini kami tangani secara serius. Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan. Dalam waktu dekat pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Faidil.
Selain proses hukum, kepolisian juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis. Koordinasi lintas instansi akan dilakukan untuk memastikan pemulihan trauma korban berjalan jangka panjang.
Di sisi lain, Esi hanya berharap satu hal: rasa aman bagi anaknya. Dengan suara bergetar, ia mengungkap perubahan drastis pada perilaku sang buah hati sejak kejadian tersebut. “Kami hanya ingin pelaku segera ditahan. Anak saya masih ketakutan, dan kami tidak ingin ada korban lain,” ucapnya lirih.
Sebagai bentuk kepedulian konkret, Andre Rosiade menyerahkan bantuan uang tunai Rp10 juta kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, bantuan tersebut tidak akan berarti jika keadilan gagal ditegakkan. “Pengawalan kasus ini tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum setimpal,” pungkas Andre.
Kasus di Pasir Nan Tigo ini menjadi pengingat keras, kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi dalam senyap, dan hanya akan terungkap jika negara benar - benar hadir dan bertindak tegas.
(tim-AR/red)
