-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

BNPB Sahkan R3P Pascabencana di 13 Daerah Sumbar

Minggu, 11 Januari 2026 | Januari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-11T00:36:40Z
Penandatanganan komitmen “Sumbar Bangkit” menandai pengesahan Dokumen R3P Pascabencana di 13 kabupaten/kota Sumatera Barat.

Padang, MP----- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana telah menyelesaikan pengesahan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat, Kamis (8/1). Dokumen R3P tersebut ditetapkan sebagai dasar strategis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir tahun 2025.

Pengesahan dokumen R3P dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama bertema “Sumbar Bangkit” yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, jajaran Forkopimda Sumatera Barat, serta 13 kepala daerah kabupaten dan kota terdampak bencana.

R3P merupakan dokumen perencanaan berbasis kajian kebutuhan pascabencana yang berfungsi sebagai pedoman terpadu dalam menilai tingkat kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dokumen ini juga menjadi acuan penyusunan skenario rehabilitasi dan rekonstruksi yang terarah, penetapan kewenangan pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan pengusulan pembiayaan bantuan ke pemerintah pusat.

Penyusunan dokumen R3P melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, hingga organisasi perangkat daerah teknis, dengan pendampingan langsung dari BNPB. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, serta rencana aksi lintas sektor. Sesuai arahan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, penetapan dokumen R3P oleh masing-masing kepala daerah ditargetkan paling lambat 9 Januari 2026.

BNPB juga melakukan pendampingan intensif melalui percepatan penyusunan R3P di wilayah terdampak hidrometeorologi, termasuk verifikasi lapangan terhadap rumah-rumah terdampak oleh tim teknis guna menjamin akurasi data sebagai dasar penyusunan R3P Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menegaskan bahwa R3P merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan pemulihan wilayah terdampak bencana. Dokumen tersebut memuat data kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025, sekaligus kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, permukiman, hingga sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan dokumen R3P di 13 kabupaten/kota ini menandai fase baru pemulihan pascabencana di Sumatera Barat dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja secara terkoordinasi, cepat, dan responsif dalam menangani dampak bencana.

Seluruh upaya tersebut menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus membangun kembali wilayah terdampak bencana secara lebih tangguh dan berkelanjutan.

(*)

×
Berita Terbaru Update