![]() |
| Dishub Kota Padang turun langsung menindak praktik pungli parkir demi kenyamanan pengunjung. |
Padang, MP----- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang turun langsung ke lapangan untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) parkir yang masih ditemukan di kawasan Taman Rimbo Kaluang.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Dishub melakukan pemeriksaan terhadap juru parkir (jukir) yang beroperasi di lokasi. Sejumlah jukir yang terbukti menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan langsung diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dishub Kota Padang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap regulasi pelayanan publik. Penertiban ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, Dishub juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika kembali menemukan praktik pungli parkir di ruang publik. Partisipasi warga dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban kota.
(*)
