![]() |
| Tumpukan kayu gelondongan di wilayah DAS Sumatera Utara, yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan risiko banjir. |
Jakarta, MP----- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan ini dilayangkan karena aktivitas korporasi tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, mengatakan keenam perusahaan itu beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Adapun perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
“Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah itu, Rp4,65 triliun merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup, sedangkan Rp178,48 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan,” ujar Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi didaftarkan pada hari yang sama. Dua gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Ia menegaskan gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, sehingga tidak perlu dibuktikan unsur kesalahan.
“Dengan gugatan ini, kami berharap lingkungan hidup dan ekosistem dapat dipulihkan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.
Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap bencana hidrometeorologi tersebut.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
(JK/red)
