![]() |
| Boyamin Saiman Koordinator MAKI |
Jakarta, MP----- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meluapkan kegeramannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Padahal, menurut Boyamin, KPK telah mengantongi lima alat bukti sah serta menyita sejumlah aset milik kedua tersangka dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kita tunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Bukti-bukti yang dipegang KPK sudah lebih dari cukup,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Boyamin menegaskan, MAKI sebelumnya masih memberi ruang kepada KPK dengan sikap wait and see hingga akhir 2025. Namun, karena tidak ada perkembangan signifikan, MAKI memastikan akan mengambil langkah tegas pada Januari 2026.
“Kami akan mengirimkan somasi lanjutan. KPK sudah berkali-kali diberi kesempatan, tapi tidak juga menunjukkan keseriusan,” tegasnya.
Tak hanya somasi, MAKI juga berencana melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin menilai, penanganan perkara CSR BI terkesan diulur-ulur dengan dalih teknis, tanpa kejelasan waktu penahanan.
“Ini terkesan buying time. Janji penahanan terus disampaikan, tapi tak pernah direalisasikan,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kondisi tersebut berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap KPK, terlebih setelah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi mulai dipertanyakan. Bahkan, kinerjanya kini terlihat kalah dibanding Kejaksaan Agung, padahal kewenangan KPK sangat luar biasa,” jelasnya.
Boyamin kembali menegaskan, dalam perkara korupsi dana CSR BI, KPK telah mengantongi lima alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga alat bukti elektronik.
Sebelumnya, MAKI juga mendorong Satori dan Heri Gunawan untuk menjadi justice collaborator guna membuka dugaan keterlibatan lebih luas dalam kasus ini.
“Dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang diarahkan untuk penggelontoran anggaran menjelang Pemilu 2024,” ungkap Boyamin.
Satori dan Heri Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*/Red)
