Padang, MP----- Komitmen unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam memberantas aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) kian menguat. Hal ini ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).
Apel gabungan tersebut menjadi titik awal dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di Sumbar. Seluruh unsur terlibat, mulai dari Pemerintah Provinsi, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah kabupaten dan kota, menyatakan kesiapan bergerak bersama. Kehadiran tim terpadu ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjawab persoalan yang meresahkan masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta yang memimpin langsung apel gabungan menyampaikan bahwa penanganan PETI kini telah memasuki tahap implementasi nyata, bukan lagi sebatas wacana atau imbauan.
Menurutnya, penanganan PETI dilakukan melalui dua pendekatan yang berjalan paralel, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, sementara penegakan hukum dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Berdasarkan hasil pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian akan terus diperluas guna memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda menegaskan, ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah, minimal berbentuk koperasi, serta telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tegasnya.
Apel gabungan tersebut dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.
(*)
