Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan. Delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Penindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Meski belum memerinci konstruksi perkara secara lengkap, Fitroh menegaskan OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan manipulasi kewajiban pajak yang merugikan negara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap identitas, peran masing-masing pihak, maupun nilai uang yang disita.
OTT ini terjadi di tengah sorotan terhadap kinerja penerimaan pajak nasional. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik terhadap kebocoran penerimaan negara di sektor strategis ini.
Penindakan terhadap pegawai pajak ini juga menambah panjang daftar kasus korupsi di lingkungan perpajakan dalam satu dekade terakhir. Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan pola serupa, mulai dari pengurangan kewajiban pajak, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap OTT internal terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak akibat pelanggaran integritas.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus Rafael Alun Trisambodo pada 2023. Mantan pejabat pajak itu didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar dan dijerat tindak pidana pencucian uang, meski kasusnya tidak berawal dari OTT.
Adapun pada November 2017, KPK menangkap Yaya Purnomo, mantan pejabat DJP, dalam OTT suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp 570 juta. Ia kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara ini kembali menjadi alarm keras bagi reformasi dan pengawasan di tubuh otoritas perpajakan.
(Jkt.red)
