![]() |
| Satresnarkoba Polres Pariaman menunjukkan barang bukti paket ganja yang disita dari jasa ekspedisi dalam pengungkapan upaya pengiriman narkotika ke Jakarta. |
Upaya penyelundupan ganja lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman. Dua pemuda berusia 19 tahun ditangkap saat diduga hendak mengirim narkotika jenis ganja ke Jakarta melalui jasa ekspedisi, Selasa (6/1).
Kedua tersangka masing-masing berinisial M. Fauzi Samuel (19) dan Adil Ajisman (19), warga Buluah Kasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengiriman paket melalui salah satu gerai ekspedisi.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka mengirim paket melalui gerai JNE di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara. Paket tersebut mencurigakan dan diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke Kemayoran, Jakarta,” ujar Darmawan, Selasa (20/1).
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Hasil pengecekan awal menguatkan dugaan, paket berisi ganja kering. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 kardus berisi 8 paket ganja, terdiri dari 6 paket besar dan 2 paket kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu lembar resi pengiriman JNE, serta uang tunai Rp100.000.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka dan sengaja dikirim ke Jakarta. Mereka juga mengaku menerima upah Rp500.000 dari pihak yang memerintahkan pengiriman.
“Namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerima akhir paket tersebut,” kata Darmawan.
Polisi masih mendalami asal ganja yang diduga diperoleh dari wilayah Pauah Kambar, sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dari hasil tes awal, diketahui pula bahwa kedua tersangka merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya,” tegas Darmawan.
(krm/red)
