![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Padang, tempat penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Cabang Padang, termasuk seorang anggota DPRD Sumatera Barat. |
Padang, MP----- Kejaksaan Negeri Padang membongkar praktik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anggota aktif DPRD Sumatera Barat, Senin (29/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada sepanjang periode 2013–2020, yang diduga sarat rekayasa dan penyimpangan prosedur perbankan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Padang, ketiga tersangka tersebut adalah Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Riko Febrindo sebagai saksi sekitar pukul 11.00 WIB sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Nama Beni Saswin Nasrun menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Penyidik menduga Beni mengajukan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit dari BNI Padang. Saat ini, Beni tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.
Penetapan tersangka terhadap Beni tertuang dalam Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu, Rika Ardinata, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada 2016–2019, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025.
Adapun Riko Febrindo, Relationship Manager periode 2018–2020, ditetapkan melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025.
Penyidik menyebut, seluruh tahapan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan sah, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pemberitahuan hak-hak tersangka dan pembuatan berita acara pemeriksaan.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Riko Febrindo dengan pertimbangan kooperatif dan tidak berisiko menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Padang tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan kredit perbankan yang menyeret pejabat publik dan kembali menyorot lemahnya pengawasan internal dalam penyaluran fasilitas kredit bernilai besar.
(red/*)
