![]() |
| Humas Pengadilan Agama Padang Kelas IA Drs. Asman Syarif, M.Hi |
Padang, MP----- Humas Pengadilan Agama (PA) Padang Kelas IA, Drs. Asman Syarif, M.Hi, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Padang telah diatur secara resmi sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan diterapkan secara konsisten di wilayah Kota Padang.
Asman mengimbau masyarakat yang berperkara agar jujur dan terbuka dalam menyampaikan data serta keterangan saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A, karena ketidakjujuran justru akan merugikan pihak yang berperkara itu sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan data yang benar, baik terkait identitas para pihak, alamat, maupun kondisi sebenarnya. Data yang tidak sesuai fakta akan menyulitkan proses persidangan dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang berperkara,” ujarnya kepada jurnalis dalam sebuah wawancara dikantor PA Padang Kelas 1A, pada Selasa (3/2).
Menurut Asman, data yang tidak akurat, seperti alamat pihak lawan yang tidak jelas atau keterangan yang tidak benar, dapat menyebabkan gagalnya pemanggilan, tertundanya persidangan, hingga lamanya penyelesaian perkara.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus, serta mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan surat putusan cerai wajib terlebih dahulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang, baik secara langsung maupun melalui sistem pendaftaran online. Setelah terdaftar, pemohon diwajibkan membayar biaya perkara yang terdiri dari PNBP, biaya proses, biaya pemanggilan, dan materai, yang seluruhnya bersifat resmi tanpa pungutan liar.
“Di Pengadilan Agama Padang kami tegaskan nol pungutan di luar biaya resmi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksinya tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Asman.
Ia juga kembali menegaskan bahwa lamanya proses perceraian sangat bergantung pada dinamika persidangan, termasuk kehadiran para pihak dan adanya tuntutan tambahan seperti hak asuh anak, nafkah, maupun harta bersama.
Sebagai bentuk akses keadilan, PA Padang menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan layanan pembuatan gugatan secara gratis, hasil kerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol.
(Rajo.A/red)
