-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kapolda DIY Copot Kapolres Sleman dan Kasat Lantas, Imbas Polemik Penetapan Tersangka Kasus Jambret

Minggu, 01 Februari 2026 | Februari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T23:05:19Z
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono memberikan keterangan terkait pencopotan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas menyusul polemik penanganan kasus jambret.

Sleman, MP----- Gelombang pencopotan jabatan mengguncang jajaran Polres Sleman. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto serta Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto. Keputusan ini menyusul kontroversi penetapan suami korban jambret sebagai tersangka yang menuai sorotan luas dari publik.

Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026. Audit ini menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penanganan perkara yang terjadi sejak April 2025 lalu.

Dalam hasil audit, pimpinan dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga proses penanganan perkara berjalan tidak cermat dan berujung pada kegaduhan publik. Penetapan tersangka yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat tersebut berdampak serius terhadap citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, melalui gelar perkara yang digelar pada 30 Januari 2026, Polda DIY memutuskan penonaktifan sementara pejabat terkait guna menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan internal.

“Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono dalam keterangannya.

Kapolda menegaskan, mutasi dan penonaktifan ini bukan semata bentuk sanksi, melainkan bagian dari komitmen institusi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penanganan perkara di tingkat Polres. Dengan langkah tersebut, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi serta menjadi evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang.

Keputusan tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak mentoleransi kelalaian dalam penegakan hukum, terlebih ketika menyangkut keadilan dan kepercayaan masyarakat.

(Dy/red)

×
Berita Terbaru Update