![]() |
| Kapolda Riau bersama jajaran Polda, Polres Pelalawan, dan BKSDA Riau membahas pengungkapan kasus gajah sumatera yang dibunuh menggunakan pendekatan scientific crime investigation. |
Riau, MP----- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil alih langsung pengusutan kasus pembunuhan seekor gajah sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penanganan kasus ini ditegaskan akan dilakukan secara scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah dan teknologi.
Komitmen tersebut ditegaskan Irjen Herry saat memimpin rapat pengusutan kasus di Camp PT RAPP, Distrik Ukui, Sabtu (7/2/2026), yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Rapat strategis ini dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras aksi kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berbasis ilmu pengetahuan.
“Penyelidikan tidak hanya deduktif dan induktif, tetapi harus berbasis pendekatan ilmiah. Scientific crime investigation menjadi acuan utama dan dilakukan secara bertahap,” tegas Irjen Herry.
Menurutnya, pengusutan pembunuhan gajah memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibandingkan kasus pembunuhan manusia. Karena itu, pemanfaatan teknologi dan analisis forensik menjadi kunci.
“Kalau manusia, bisa dilacak lewat DNA, saksi terakhir, atau jejak digital. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi intelligence menjadi sangat penting,” jelasnya.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan technology intelligence dalam menelusuri pelaku. Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, dan PT RAPP telah melakukan olah TKP di areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru, yang menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, penyidik tengah mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata laras standar, rakitan, atau senjata organik, berada pada laboratorium forensik,” ujar Irjen Herry.
Sebelum rapat digelar, Kapolda Riau juga meninjau langsung lokasi kejadian. Kehadirannya menegaskan keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum, tidak hanya untuk keadilan manusia, tetapi juga bagi kelestarian alam dan satwa liar, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.
(Rj.pkb)
