![]() |
| Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan saat menyampaikan pandangan terkait kebijakan Kopdes Merah Putih. |
Jakarta, MP----- Rencana pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi serta pemerhati otonomi daerah. Program berskala nasional ini dinilai menyimpan potensi persoalan serius apabila dijalankan tanpa memperhatikan karakter dan kesiapan masing-masing desa.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa koperasi tidak bisa dibangun dengan pendekatan seragam dari pusat. Menurutnya, koperasi pada hakikatnya tumbuh dari inisiatif anggota di tingkat lokal, bukan melalui instruksi administratif yang bersifat top-down.
“Koperasi itu berbasis anggota dan partisipasi. Pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Djohermansyah mengingatkan, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam program koperasi desa, termasuk melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Meski didorong pemerintah pusat pada masanya, pembentukan KUD berlangsung bertahap dan menyesuaikan dinamika desa, tidak dipaksakan berdiri serentak.
Pasca lahirnya Undang-Undang Desa tahun 2014, desa juga mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal. Dalam praktiknya, BUMDes berkembang mengikuti potensi dan kebutuhan masing-masing desa—sebagian berhasil, sebagian lainnya menghadapi tantangan—namun tetap memberi ruang adaptasi sesuai konteks setempat.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, Kopdes Merah Putih ditargetkan terbentuk secara masif dan simultan. Padahal, kondisi desa di Indonesia sangat beragam. Ada desa yang telah mandiri secara ekonomi, ada pula yang masih berjuang membangun fondasi dasar pelayanan publik.
Djohermansyah, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menekankan bahwa desa memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul. Prinsip tersebut, menurutnya, dijamin dalam konstitusi dan menjadi roh kebijakan desentralisasi.
“Kebijakan yang terlalu memaksakan dari pusat berisiko bertentangan dengan semangat desentralisasi,” tegasnya.
Sorotan terhadap program ini semakin menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026. Regulasi tersebut mengalokasikan sekitar 58,03 persen dana desa untuk mendukung pembangunan fisik dan operasional Kopdes Merah Putih, termasuk pembayaran angsuran gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena dana desa selama ini menjadi instrumen strategis untuk membiayai kebutuhan prioritas masyarakat berbasis musyawarah desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengingatkan agar alokasi anggaran untuk Kopdes tidak mendominasi dana desa. Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan mandat Undang-Undang Desa yang berlandaskan prinsip subsidiaritas—yakni kewenangan pengelolaan berada di tangan desa sendiri.
“Dana desa adalah bentuk pengakuan negara atas otonomi desa. Jika lebih dari separuh diarahkan untuk kebijakan pusat, maka semangat itu bisa tereduksi,” ujarnya.
Menurut Herman, apabila mayoritas dana desa dikunci untuk proyek yang bukan lahir dari inisiatif desa, maka ruang perencanaan partisipatif akan menyempit. Desa yang belum siap berpotensi terbebani kewajiban pembangunan fisik dan cicilan anggaran, sementara desa yang sudah berkembang bisa kehilangan fleksibilitas dalam menentukan prioritasnya.
Perdebatan mengenai Kopdes Merah Putih kini menjadi ujian penting bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara program nasional dan penghormatan terhadap kemandirian desa. Tanpa tata kelola yang transparan, partisipatif, dan kontekstual, proyek ambisius ini dikhawatirkan memunculkan persoalan jangka panjang di tingkat akar rumput.
