Depok, MP----- Kabar duka datang dari dunia akademik. Staf pengajar Bidang Studi Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) pukul 11.01 WIB.
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar sivitas akademika Universitas Indonesia, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum tempat almarhum mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik.
Dalam pernyataan resmi, pimpinan dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Sosok Akhiar Salmi dikenal sebagai pengajar yang berdedikasi dalam pengembangan ilmu hukum pidana serta aktif membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik.
“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa - dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” demikian pernyataan belasungkawa yang disampaikan pihak Fakultas Hukum UI.
Almarhum disemayamkan di rumah duka di Perumahan Bukit Cengkeh II Blok D8 No. 11, RT/RW 004/016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Rencananya, almarhum akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Sabtu sore, ba’da Ashar.
Kepergian Akhiar Salmi menjadi kehilangan besar bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia, khususnya bagi keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Doa dan penghormatan terus mengalir dari kolega, mahasiswa, serta berbagai kalangan yang pernah mengenal dedikasi almarhum dalam dunia akademik.
(Red)
