-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPRD Tanah Datar Tambah Dua Ranperda Strategis, Total Propemperda 2026 Jadi 12

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T01:46:40Z
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin rapat paripurna penetapan perubahan Propemperda 2026.

Batusangkar, MP----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat (27/3/2026). Penetapan ini memperkuat arah legislasi daerah dengan memasukkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis di luar program awal.

Bupati Eka Putra menyampaikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga jajaran kepala OPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan.

“Pembentukan perda harus melalui tahapan yang terstruktur dan terencana. Di pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda,” jelasnya.

Anton juga mengungkapkan, perubahan Propemperda kali ini mencakup dua usulan Ranperda baru, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari pihak pemerintah daerah, serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dari inisiatif DPRD.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan tim pemerintah daerah.

“Dua Ranperda yang diusulkan di luar Propemperda telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai responsif terhadap kebutuhan regulasi daerah, khususnya terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi.

Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

“Perubahan ini wajib dilakukan sesuai hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima,” tegas Eka Putra.

Dengan disepakatinya penambahan dua Ranperda tersebut, jumlah keseluruhan Ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2026 meningkat menjadi 12 Ranperda. Agenda legislasi ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, investasi, kesehatan, kelembagaan, hingga penguatan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Penambahan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Melalui perubahan Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Bts/red)

×
Berita Terbaru Update