![]() |
| Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Sumatera Barat memberikan keterangan kepada awak media terkait agenda pembangunan dan evaluasi kinerja pemerintah. |
Jakarta, MP----- Pemerintah mengambil langkah tegas dalam upaya penertiban birokrasi. Dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi dicopot dari jabatannya menyusul temuan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kementerian, khususnya dalam pengelolaan anggaran infrastruktur yang besar.
Dua pejabat yang diberhentikan adalah Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, serta Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Dwi Purwantoro. Keduanya dicopot oleh Menteri PU Dody Hanggodo setelah dinilai melakukan pelanggaran serius.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi potensi kerugian negara. Pemerintah menilai temuan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret.
“Tidak ada kompromi bagi pejabat yang menyimpang. Semua harus bekerja profesional dan bertanggung jawab,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya, Maret 2026.
Pencopotan ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja menyeluruh dan langkah “bersih - bersih” birokrasi di tubuh Kementerian PU. Sejak awal tahun 2026, kedua pejabat tersebut tidak lagi terlihat dalam agenda resmi kementerian dan posisi mereka kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Diketahui, Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro baru dilantik pada Juli 2025. Namun, masa jabatan keduanya terhenti lebih cepat seiring dengan kebijakan penegakan disiplin yang diperketat oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi tidak sekadar wacana, melainkan dijalankan secara nyata untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Red/mp)
