Padang, MP----- Upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap anggota Polri terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat. Salah satunya melalui sosialisasi layanan pengaduan masyarakat (Dumas) berbasis QR Code kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, dengan melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari edukasi publik mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran anggota Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi sistem pelayanan pengaduan masyarakat yang semakin terbuka dan mudah diakses.
Program tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, serta Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor ST/3666/XII/HUK.12.10/2025 mengenai sistem pelayanan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran anggota Polri.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan mahasiswa mengetahui secara langsung mekanisme penyampaian pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Dengan memanfaatkan QR Code, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan dengan cepat, mudah, dan transparan,” jelas Siswantoro dalam surat resmi Bidpropam Polda Sumbar tertanggal 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, keterlibatan kalangan kampus menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Bidpropam Polda Sumbar juga berharap pihak kampus dapat memfasilitasi kegiatan ini agar sosialisasi berjalan optimal dan mampu meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mendukung pengawasan publik terhadap institusi Polri.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui keterbukaan akses pengaduan bagi masyarakat.
(Red)
