-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Anggota DPR Laporkan Dugaan Pemerasan Berkedok KPK, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T01:16:51Z
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni 

Jakarta, MP----- Dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus penyamaran sebagai aparat penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut dilaporkan oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi, aparat menemukan indikasi adanya unsur pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dalam laporan yang diterima, korban diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan persoalan hukum.

“Penyerahan uang sebesar Rp300 juta telah dilakukan. Dari peristiwa ini, terdapat dugaan unsur pemerasan dan pengancaman,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara Polda Metro Jaya dan pihak KPK. Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diduga menggunakan modus mengatasnamakan pimpinan KPK untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengaku diperintahkan oleh pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” katanya.

Pihak KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta uang dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama institusi negara.

Di sisi lain, Ahmad Sahroni menyatakan telah mengetahui bahwa pihak yang menghubunginya bukan bagian dari KPK. Namun, ia tetap mengikuti alur komunikasi hingga penyerahan uang dengan tujuan membantu aparat dalam mengungkap praktik penipuan tersebut.

“Langkah itu dilakukan agar pelaku dapat teridentifikasi dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya celah penyalahgunaan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi. Aparat kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta potensi korban lain dalam kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

×
Berita Terbaru Update