Padang, MP----- Sejumlah isu lingkungan di Sumatera Barat kembali menjadi perhatian publik pada 2026. Aktivis pecinta lingkungan sekaligus pegiat media sosial, Nof Hendra, menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang dipicu oleh berbagai aktivitas industri, mulai dari deforestasi hingga pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam pernyataannya, Nof Hendra mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
“Deforestasi, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta kerusakan ekosistem menjadi persoalan serius yang perlu perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, beberapa isu utama yang menjadi perhatian di antaranya dugaan berkurangnya tutupan hutan akibat aktivitas industri seperti perkebunan dan pertambangan, maraknya aktivitas PETI yang berpotensi mencemari lingkungan, serta meningkatnya kejadian bencana ekologis yang diduga berkaitan dengan kondisi tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum seluruhnya dapat dipastikan hubungan langsung antara aktivitas-aktivitas tersebut dengan setiap kejadian bencana, sehingga diperlukan kajian ilmiah dan data yang komprehensif dari pihak berwenang.
Nof Hendra juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan, dengan tetap mengedepankan pendekatan hukum dan keberlanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah melakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan lingkungan, termasuk pembentukan tim terpadu untuk penanganan PETI, rehabilitasi kawasan hutan, serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pemerintah terus berupaya menekan aktivitas ilegal dan memulihkan kawasan terdampak, meskipun tantangan di lapangan masih cukup kompleks,” ujar salah satu sumber di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti menggunakan produk ramah lingkungan, menghemat sumber daya alam, serta berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan dan kebersihan lingkungan.
Pengamat lingkungan menilai, penyelesaian persoalan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati - hatian dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, isu lingkungan di Sumatera Barat masih menjadi perhatian serius, seiring meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
(Red)
