-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

ODOL Batu Bara di Bungus Disorot, Dirlantas Sumbar Tegaskan Penindakan dan Pengawasan Diperketat

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T23:20:31Z
Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq 
Dirlantas Polda Sumbar 

Padang, MP----- Aktivitas truk pengangkut batu bara di wilayah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Dalam konfirmasi tertulis kepada wartawan MP pada Selasa (28/4/2026), Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, M.H. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh armada di bawah naungan perusahaan suplayer PT SAE kini menjadi perhatian khusus dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Puluhan truk ODOL tiap hari melintasi jalan provinsi di Teluk Kabung Tengah 

Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap adanya dugaan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan muatan melebihi tonase serta tidak sesuai dengan kelas jalan provinsi. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya polusi debu yang berdampak pada kesehatan warga, serta memicu risiko kecelakaan lalu lintas.

Potret jalan provinsi rusak dipicu truk ODOL di Teluk Kabung Tengah 

Jalur Bungus Teluk Kabung sendiri merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Padang dengan wilayah Pesisir Selatan sekaligus pintu utama menuju kawasan wisata Mandeh. Karakteristik jalan yang sempit, berkelok, dan memiliki tanjakan tajam membuat keberadaan truk bermuatan berat berlebih semakin meningkatkan potensi bahaya. Bahkan, berdasarkan informasi warga, insiden truk gagal menanjak hingga terguling ke jurang dilaporkan telah terjadi berulang kali.

“Wilayah Bungus Teluk Kabung merupakan jalur strategis sekaligus rawan. Operasional angkutan berat yang tidak tertib sangat berisiko terhadap keselamatan publik dan integritas infrastruktur jalan,” ujar Reza dalam keterangannya.


Pelanggaran dan Dasar Hukum


Dirlantas menegaskan bahwa secara hukum, kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan atau tidak sesuai dengan kelas jalan termasuk pelanggaran serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur secara tegas mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan.

“Setiap ruas jalan memiliki daya dukung tertentu. Jika dilanggar, bukan hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga merusak fasilitas umum,” tegasnya.


Langkah Penegakan Hukum


Menindaklanjuti dugaan tersebut, kepolisian menyiapkan langkah penegakan hukum berlapis. Mulai dari penilangan terhadap pengemudi, penyitaan kendaraan pada pelanggaran berat atau berulang, hingga penyidikan lanjutan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan infrastruktur signifikan.

Tak hanya pengemudi, pihak perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan armadanya.


Operasi ODOL dan Pengawasan Lapangan


Untuk menekan pelanggaran, Dirlantas Polda Sumbar terus menggencarkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta operasi kewilayahan. Jalur Bungus–Mandeh menjadi salah satu fokus pengawasan, mengingat tingkat kerawanannya yang tinggi.

Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni statis melalui jembatan timbang serta dinamis melalui patroli dan pemeriksaan langsung di lapangan. Petugas melakukan pengecekan dokumen kendaraan hingga kesesuaian muatan secara visual maupun teknis.

“Patroli di jalur rawan kami intensifkan untuk mencegah kejadian truk gagal menanjak maupun kecelakaan lainnya,” jelas Reza.


Sinergi Lintas Sektor


Penanganan persoalan ODOL disebut tidak bisa dilakukan secara parsial. Dirlantas Polda Sumbar terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Koordinasi ini mencakup pengawasan izin trayek, pengujian kendaraan, hingga pemeliharaan jalan yang terdampak aktivitas angkutan berat.


Pengamanan Jalur Wisata Mandeh


Sebagai jalur menuju destinasi unggulan Sumatera Barat, kawasan Mandeh juga menjadi perhatian dalam aspek keselamatan lalu lintas. Sejumlah langkah preventif telah dan akan dilakukan, di antaranya pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan, pengaturan waktu operasional truk, serta edukasi keselamatan berkendara bagi sopir angkutan barang.

Selain itu, personel lalu lintas juga ditempatkan di titik-titik tanjakan ekstrem untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mempercepat proses evakuasi apabila terjadi insiden.


Ancaman Sanksi bagi Perusahaan


Dirlantas menegaskan bahwa perusahaan suplayer tidak lepas dari potensi sanksi hukum. Apabila terbukti membiarkan atau memfasilitasi kendaraan yang melanggar ketentuan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ, berupa ancaman pidana maupun denda.

Kepolisian juga membuka kemungkinan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tutup Reza.

(Rj/MT/red)

×
Berita Terbaru Update