-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Proyek Pemulihan Dipertanyakan, Beronjong Rusak, Dugaan Penyimpangan dan Intimidasi Bayangi Pekerjaan Nindya Karya di Sumbar

Sabtu, 04 April 2026 | April 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T01:17:56Z
Potret buram proyek PT Nindya Karya di Sumbar, Hudi diduga selalu menghindar dikonfirmasi dan malah pihak lain ?.

Padang, MP----- Proyek normalisasi sungai pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat yang dipercayakan kepada PT Nindya Karya kini berada dalam sorotan tajam. Di tengah harapan percepatan pemulihan infrastruktur dan perlindungan masyarakat, justru muncul dugaan penyimpangan teknis pekerjaan hingga indikasi intimidasi terhadap pihak yang menyuarakan kritik.

Investigasi di lapangan mengungkap kondisi yang mengkhawatirkan pada sejumlah titik pekerjaan pemasangan beronjong (gabion), yang sejatinya berfungsi sebagai struktur utama penahan tebing sungai.

Di kawasan Sungai Batu Busuk, Kota Padang, beronjong terpasang memanjang di sisi sungai, namun dalam kondisi tidak beraturan. Antar blok beronjong terlihat tidak terikat dengan baik, sehingga kehilangan kekuatan sebagai satu kesatuan struktur. Material batu yang diisikan ke dalam beronjong diduga tidak sesuai spesifikasi, karena berukuran lebih kecil dari lubang kawat. Akibatnya, batu-batu tersebut telah banyak yang keluar dan berserakan. Bahkan, ditemukan kawat beronjong yang rusak dan putus—indikasi awal kegagalan konstruksi.

Kondisi serupa juga ditemukan di Sungai Lubuk Minturun. Selain penggunaan material batu berukuran kecil, posisi beronjong dilaporkan telah bergeser dari titik pemasangan awal dan nyaris ambrol ke dalam sungai. Ironisnya, di tengah kerusakan yang sudah tampak nyata, pekerjaan tetap berjalan tanpa mengindahkan kondisi di lapangan.

Secara teknis, pekerjaan beronjong mensyaratkan standar ketat, mulai dari kualitas kawat baja galvanis, ukuran batu yang harus lebih besar dari bukaan kawat, hingga pengikatan antar unit agar membentuk struktur yang kokoh dan stabil terhadap tekanan arus. Ketidaksesuaian terhadap spesifikasi tersebut berpotensi menyebabkan kegagalan fungsi, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai.

Seorang ahli teknik sipil yang enggan disebutkan namanya menilai, temuan tersebut merupakan sinyal serius adanya pelanggaran standar konstruksi.

“Dalam pekerjaan beronjong, batu harus lebih besar dari bukaan kawat dan setiap unit wajib diikat kuat. Kalau tidak, struktur akan mudah bergeser. Kerusakan seperti kawat putus dan pergeseran itu tanda awal kegagalan konstruksi,” ujarnya.

“Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada longsornya tebing sungai dan mengancam keselamatan warga.”

Selain dugaan pelanggaran teknis, proyek ini juga disorot karena adanya indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran kontrak hingga tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan anggaran negara.

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah upaya konfirmasi media kepada pihak perusahaan belum membuahkan penjelasan memadai. Saat dikonfirmasi pada Senin malam (30/3), Juniar Gulo yang mengaku sebagai humas proyek PT Nindya Karya sekaligus menyatakan dirinya mewakili Hudi, tidak dapat memberikan jawaban jelas terkait kondisi beronjong yang dilaporkan rusak dan nyaris ambrol di lokasi pekerjaan.

Lebih jauh, ketika ditanya mengenai dugaan beronjong dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta indikasi permainan volume pekerjaan, Juniar Gulo juga tidak mampu memberikan penjelasan rinci. Ia tidak menguraikan aspek teknis maupun membantah secara substansial dugaan yang berkembang di tengah publik.

“Ini belum pekerjaan rehab rekon, ini masih kegiatan lanjutan tanggap darurat, dan belum ada anggaran,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, ia juga hanya memperlihatkan foto visual beronjong yang telah terpasang di sisi sungai tanpa disertai penjelasan teknis maupun verifikasi kondisi aktual di lapangan. Hal tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

Di sisi lain, polemik proyek ini berkembang ke ranah hukum setelah muncul dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang kritis. Tokoh masyarakat Bachrul Rajo Bagaga mengaku didatangi oleh seseorang yang mengaku terkait dengan proyek dan menyampaikan nada ancaman.

Merasa tidak aman, Bachrul melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

“Saya sudah membuat laporan polisi, supaya nanti pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/4).

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, pihak yang disebut berwenang dalam proyek di wilayah Sumatera Barat, Hudi, justru diduga mengutus pihak lain untuk berkomunikasi dengan media. Bahkan, beredar informasi adanya keterlibatan pihak tertentu untuk meredam sorotan publik, meski hal ini belum terkonfirmasi secara resmi.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.

Sorotan juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa proyek pemulihan pascabencana harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh mencederai kepercayaan pemerintah pusat.

Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera, termasuk Sumatera Barat.

“Jangan kecewakan kepercayaan Presiden. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Pelaksana harus bekerja profesional dan menjaga kualitas pekerjaan sesuai standar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Hudi yang disebut pihak berwenang di proyek PT Nindya Karya wilayah Sumbar yang dikonfirmasi, Jumat (3/4), belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi menjerat pihak terkait. Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan dan mutu pekerjaan. Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, dugaan intimidasi dapat dijerat melalui Pasal 335 KUHP, sementara indikasi penyimpangan anggaran berpotensi masuk dalam ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Proyek rehabilitasi sungai ini sejatinya merupakan bagian penting dari upaya pemulihan pascabencana. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai standar dan diwarnai dugaan tekanan terhadap kritik publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek negara.

Publik kini menanti transparansi, audit menyeluruh, serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik proyek ini.

(Red/Rj)

×
Berita Terbaru Update