![]() |
| Muhammad Fadhly memperlihatkan sistem layanan pajak berbasis digital kepada wartawan di Kantor BPKD Padang Pariaman, Senin (25/5/2026). |
Padang Pariaman, MP----- Transformasi layanan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menunjukkan hasil nyata. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman kini resmi menerapkan sistem layanan berbasis digital dalam pengelolaan pajak daerah, termasuk untuk objek pajak sektor pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.
Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, S.AP., M.M., kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Seluruh layanan perpajakan sudah menggunakan sistem digital. Objek pajak pertambangan yang telah memiliki izin juga telah masuk dalam sistem pengawasan dan pelaporan digital yang terintegrasi,” ujar Muhammad Fadhly.
Ia mengungkapkan, hingga posisi Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah di luar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah mencapai lebih dari Rp20 miliar. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator positif atas efektivitas sistem digital yang diterapkan BPKD.
“Dari target realisasi pajak tahun 2026 sebesar Rp90 miliar, hingga Mei ini sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar lebih. Ini menunjukkan tren yang cukup baik dan optimistis dapat terus meningkat pada semester berikutnya,” katanya.
Menurut Fadhly, tren realisasi pendapatan daerah biasanya mulai mengalami peningkatan signifikan memasuki pertengahan tahun anggaran.
“Biasanya tren realisasi itu naik tinggi pada pertengahan tahun,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pencapaian target pendapatan daerah tahun 2026, terlebih dengan dukungan sistem digital yang kini telah berjalan secara penuh.
Menurut Fadhly, penerapan sistem digital bukanlah proses instan, melainkan hasil persiapan bertahap sejak dirinya mulai menjabat sebagai Kepala BPKD Padang Pariaman pada September 2025 lalu.
“Oktober kita sudah mempersiapkan bagannya, hingga Desember wajib pajak telah semua terkoneksi dengan sistem digitalisasi, dan Januari 2026 kita sudah menggunakannya,” jelasnya.
Ia menerangkan, digitalisasi dilakukan untuk meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas wajib pajak. Dengan sistem terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga monitoring penerimaan dapat dipantau secara real time.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, sistem digital diyakini mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses administrasi manual yang panjang.
BPKD Padang Pariaman pun terus melakukan penyempurnaan sistem serta penguatan sumber daya manusia guna memastikan layanan digital berjalan optimal dan mampu menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Dengan capaian realisasi pajak yang terus bergerak positif pada semester pertama 2026, Pemkab Padang Pariaman optimistis target pendapatan daerah tahun ini dapat tercapai sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
(Rajo.A/Mt/red)
