![]() |
| Dua buronan kasus penusukan di Gunung Tuleh diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. |
Simpang Ampek, MP----- Setelah buron lebih dari sebulan, dua terduga pelaku penganiayaan disertai penusukan yang menggemparkan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40) diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di kawasan Tandun, Kecamatan Tandun, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya melarikan diri usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Awaluddin, dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan para pelaku.
“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman untuk menghilangkan jejak,” terang Kasatreskrim.
Menerima laporan korban, penyidik Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi menuju Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (12/5/2026).
Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu. Hasil penelusuran mengungkap kedua tersangka tengah berada di sebuah warung sate milik keluarganya.
“Begitu posisi pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan penangkapan. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, RD dan RT mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi brutal tersebut.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap latar belakang penganiayaan ini secara utuh,” tegas Kasatreskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat dalam memburu pelaku tindak kriminal hingga ke luar daerah demi memastikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
(Hm/Pb/red)
