![]() |
| Kabidhumas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian memberantas jaringan perdagangan kendaraan ilegal. |
Jakarta, MP----- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor membongkar dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor yang diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan sah.
![]() |
| Ribuan sepeda motor tanpa dokumen sah diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. |
Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap maraknya kejahatan kendaraan bermotor terorganisasi yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
Kabidhumas Budi Hermanto mengatakan, lokasi penyimpanan kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi mata rantai kejahatan yang terus berulang di tengah masyarakat.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Iman Imannudin menjelaskan, dari total 1.494 unit kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi komponen terpisah.
Menurutnya, pembongkaran kendaraan diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri secara ilegal. Polisi juga menemukan bahwa pihak pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti faktur pembelian maupun surat kendaraan lainnya.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial WS. Namun, kepolisian meyakini kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pelaku pencurian kendaraan, penadah, pengepul, hingga pihak yang berperan dalam pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan jalur distribusi internasional dengan tujuan sejumlah negara, termasuk Tahiti dan Togo. Dugaan tersebut mengindikasikan adanya pola penyelundupan kendaraan bermotor yang terorganisasi dan memiliki jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan serius dalam pengawasan perdagangan kendaraan ilegal dan distribusi komponen tanpa legalitas yang berpotensi merugikan negara dari sisi hukum, pajak, hingga keamanan masyarakat. Aparat juga menyoroti kemungkinan kendaraan hasil kejahatan dipreteli untuk menghilangkan identitas asli sebelum dipasarkan kembali atau dikirim ke luar negeri.
Kabidhumas Budi Hermanto menegaskan, masyarakat, dealer kendaraan, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses identifikasi.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
(Hms/jkt)

