-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Polda Sumbar Intensifkan Perang Melawan Tambang Emas Ilegal, Kapal Penambang Dimusnahkan di Sijunjung

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T02:36:59Z
Kapal penambang emas tanpa izin yang diamankan petugas dibakar di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.


Sijunjung, MP----- Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat terus diperkuat. Pada awal pekan ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama jajaran Polres Sijunjung menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.

Petugas gabungan Polda Sumbar dan Polres Sijunjung menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Sijunjung.


Operasi yang berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung itu merupakan bagian dari langkah strategis Polda Sumbar dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.

Dua unit kapal kayu yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penertiban di Kabupaten Sijunjung.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan melalui Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas PETI, termasuk Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kota Solok.


Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polda Sumbar yang menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk membersihkan wilayah Sumatera Barat dari praktik pertambangan ilegal.


"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Polda Sumbar dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar AKBP Okta Rahmansyah.


Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyasar lokasi penambangan ilegal, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Solok yang diduga memasok kebutuhan operasional kegiatan ilegal.


Temuan itu memperlihatkan adanya keterkaitan antara praktik penambangan ilegal dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor produktif yang berhak menerima subsidi pemerintah.


Sementara itu, hingga malam hari, tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Sijunjung masih melakukan penyisiran di sejumlah titik penambangan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal kayu berukuran besar yang digunakan sebagai sarana utama aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan sungai.


Sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk mencegah kembali digunakannya alat tersebut dalam kegiatan ilegal, kedua kapal langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Langkah ini menjadi simbol keseriusan aparat dalam memutus rantai aktivitas PETI yang selama ini terus berulang meskipun telah berulang kali dilakukan penindakan.


Polda Sumbar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang terindikasi menjadi lokasi penambangan ilegal. Selain penegakan hukum, aparat juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah munculnya kembali aktivitas PETI.


Pemberantasan tambang emas ilegal menjadi tantangan penting di Sumatera Barat mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Dengan operasi yang semakin masif, aparat berharap praktik pertambangan tanpa izin dapat ditekan secara signifikan sehingga pengelolaan sumber daya mineral di daerah dapat berlangsung sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.

(Red/mp)


×
Berita Terbaru Update