![]() |
| Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan memusnahkan fasilitas tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sangir, Kamis (27/5/2026). |
Solok Selatan, MP----- Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Satreskrim Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (27/5/2026), aparat kepolisian menindak dua lokasi tambang liar di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
![]() |
| Barang bukti peralatan tambang ilegal dimusnahkan di tempat agar tidak kembali digunakan oleh pelaku penambangan liar. |
Penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K. dengan menyasar kawasan Pamong Ketek dan Km 12 yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat excavator.
Untuk mencapai lokasi, personel Satreskrim harus menempuh perjalanan berat selama kurang lebih dua jam melintasi medan perkebunan dan jalur berlumpur. Operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sebagai bagian dari patroli rutin pencegahan praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak aktivitas yang melanggar hukum.
“Dari hasil patroli di dua titik tersebut, tim menemukan lokasi yang kuat dugaan digunakan sebagai area penambangan emas tanpa izin dengan dukungan alat berat excavator,” ujar AKP Muhammad Yogie kepada wartawan.
Di lokasi penambangan, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan pendukung aktivitas PETI, di antaranya box atau asbuk yang biasa digunakan untuk proses penyaringan material emas. Namun saat penyisiran dilakukan, aparat tidak menemukan para pelaku di area tambang.
Polisi menduga para penambang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Meski demikian, tindakan tegas tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Seluruh pondok kerja dan peralatan penunjang tambang ilegal yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar dan dihancurkan di tempat.
“Pemusnahan dilakukan agar fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Polres Solok Selatan menilai praktik PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti pencemaran sungai, longsor, hingga banjir yang dapat mengancam masyarakat sekitar.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin serta meminta seluruh elemen masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila menemukan praktik tambang ilegal di wilayahnya.
Satreskrim Polres Solok Selatan memastikan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus digencarkan secara berkala guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan kawasan hutan di Solok Selatan.
(Hms/red)

