![]() |
| Wakil kepala Sekolah SMAN 3 Painan, Edrinto, MA ketika ditemui Senin 2 Juni 2026. |
Painan, MP----- Dugaan pungutan liar (pungli) di awal tahun ajaran baru 2026/2027 yang terjadi di SMA Negeri 3 Painan memicu sorotan tajam dari masyarakat Sumatera Barat. Sekolah yang berstatus sebagai sekolah unggul dengan konsep boarding school (asrama) tersebut disinyalir membebankan biaya fantastis hingga mencapai miliaran rupiah kepada para orang tua siswa.
![]() |
| Sekolah Unggul SMAN 3 Painan |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Rini Amelia, M.Pd., diduga memungut uang masuk sebesar Rp7.900.000 per siswa baru. Dengan total 128 siswa yang diterima pada tahun ajaran 2026/2027, dana yang terkumpul dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp1,01 Miliar.
Tidak hanya uang masuk, sekolah ini juga memungut uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) berkala sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk setiap siswa. Jika diakumulasikan dari keseluruhan jumlah siswa saat ini yang mencapai 398 orang (terdiri dari 128 siswa Kelas X, 127 siswa Kelas XI, dan 142 siswa Kelas XII), total perputaran dana SPP dalam satu tahun menyentuh angka yang sangat fantastis, yaitu Rp7,16 Miliar.
Kepala Sekolah Enggan Ditemui, Wakil Kepala Sekolah Buka Suara
Saat tim media mendatangi SMAN 3 Painan untuk melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah Rini Amelia, M.Pd., enggan menemui wartawan. Melalui sekretaris pribadinya, petugas jaga mengarahkan awak media untuk menemui Wakil Kepala Sekolah Bidang Pengelola Pusat Informasi, Edrianto, MA.
Dalam keterangannya, Edrianto membenarkan adanya pemungutan uang masuk tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan itu sudah berlaku setiap tahunnya. Namun, ia meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai nominal uang masuk sebesar Rp10 juta.
"Memang benar ada uang masuk sekolah sejak awal tahun dan berlaku setiap tahun. Namun jumlahnya saya koreksi, bukan Rp10 juta melainkan Rp7.900.000 per siswa. Dana ini digunakan untuk rehabilitasi dan pengecatan asrama siswa," ujar Edrianto dengan raut wajah tegang.
Edrianto mengeklaim bahwa pungutan tersebut sah secara hukum dan aturan yang berlaku. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum jika persoalan ini diusut oleh pihak berwenang.
"Terkait uang SPP sebesar Rp1,5 juta per bulan, itu memang benar kami pungut. Total dana dari 398 siswa dalam satu tahun sekitar Rp7,164 Miliar. Uang itu merupakan pemasukan sah menurut kami yang dikelola langsung di bawah pimpinan Ibu Kepala Sekolah, termasuk untuk biaya makan minum siswa di asrama. Pungutan ini terjadi karena keinginan semua pihak, di mana orang tua wajib mendukung kemajuan sekolah," tambahnya.
Transparansi Dipertanyakan: Wartawan Dilarang Cek Fisik dan Penggunaan Dana BOS Misterius
Kecurigaan mengenai transparansi pengelolaan dana menguat saat awak media meminta izin untuk melihat langsung bangunan asrama yang diklaim telah direhabilitasi menggunakan dana miliaran tersebut.
Meskipun awalnya Edrianto bersedia mengantar, langkah mereka mendadak terhenti setelah Edrianto menerima telepon langsung dari Kepala Sekolah.
"Maaf rekan wartawan, barusan Ibu Kepala Sekolah menelepon dan melarang saya membawa wartawan untuk melihat-lihat asrama kami. Sekali lagi, saya mohon maaf," ungkap Edrianto dengan wajah terkejut.
Kejanggalan lain pun terungkap ketika Edrianto mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah ke SMAN 3 Painan. Menurutnya, seluruh belanja dan pengelolaan dana BOS dipegang langsung secara sepihak oleh Kepala Sekolah.
LSM Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM MarkS Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, Aidul Gaspur, A.Md., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua murid, apalagi yang sifatnya wajib dan menentukan nominal nominal tertentu. SMAN 3 Painan ini sekolah negeri yang sarana prasarananya sudah ditanggung APBD Provinsi," tegas Aidul Gaspur.
Ia menambahkan, dalih "pemahaman hukum sendiri" yang dipakai pihak sekolah tidak dapat membebaskan mereka dari jerat pidana korupsi ataupun pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 423 KUHP) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Kami meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum, baik Tim Saber Pungli, Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Keresahan masyarakat Sumatera Barat, khususnya para orang tua murid di Pesisir Selatan, harus segera mendapat kepastian hukum," pungkasnya.
(Idul Fitri/ red)

