-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kadis Perindag Sumbar Tak Temui Wartawan, Ini Alasannya

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T08:02:07Z
Mobil dinas Kepala Disperindag Sumbar terparkir di kantor saat wartawan melakukan upaya konfirmasi, Selasa (2/6/2026).


Padang, MP----- Mekanisme pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan setelah wartawan mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Disperindag Sumbar, Novrial, SE, MA, Ak., saat berkunjung ke kantor dinas tersebut, Selasa (2/6/2026).


Sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan strategis di bidang perindustrian dan perdagangan, Disperindag Sumbar bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan teknis, pelayanan publik, pembinaan sektor industri dan perdagangan, pengawasan distribusi barang, perlindungan konsumen, hingga fasilitasi lintas kabupaten dan kota.


Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan dinas, dua wartawan dari Media Momen Pembaruan dan Kabar Daerah mendatangi Kantor Disperindag Sumbar untuk melakukan wawancara dan konfirmasi dengan Kepala Dinas.


Setibanya di lantai satu gedung kantor, wartawan terlebih dahulu menuju ke meja resepsionis. Petugas kemudian menanyakan apakah sebelumnya telah membuat janji dengan Kepala Dinas.


"Apakah bapak sudah membuat janji sebelumnya?" tanya petugas resepsionis.


Darmen Rajo Alam dari Media Momen Pembaruan menjelaskan bahwa kedatangannya untuk kepentingan konfirmasi dan wawancara jurnalistik serta belum melakukan janji temu sebelumnya.


Mendapat pernyataan aneh begitu dari petugas resepsionis, wartawan kemudian berlalu ke lantai dua berupaya mengomunikasikan maksud kedatangannya dengan menemui sekretaris pribadi Kepala Dinas, Ihsan, di ruang kerja pimpinan.


Setelah menjelaskan tujuan wawancara, wartawan kembali mendapatkan pertanyaan serupa mengenai adanya janji temu sebelumnya. "Belum," jawab Darmen.


Ihsan kemudian masuk ke ruang kerja Kepala Disperindag Sumbar untuk menyampaikan maksud kedatangan wartawan. Beberapa saat kemudian, ia kembali dan menyampaikan bahwa Kepala Dinas belum dapat menerima kunjungan.


"Bapak sedang sibuk menyiapkan nota untuk gubernur, jadi tidak bisa ditemui," ujar Ihsan kepada wartawan.


Meski tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas, Ihsan sempat menanyakan substansi yang hendak dikonfirmasi. Wartawan menjelaskan bahwa salah satu topik yang ingin dibahas berkaitan dengan tugas dan kewenangan Disperindag Sumbar, termasuk persoalan yang berhubungan dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Setelah menerima penjelasan tersebut, pihak sekretariat kemudian mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bidang teknis yang membidangi urusan terkait.


Peristiwa tersebut memunculkan perhatian mengenai pola komunikasi dan keterbukaan pejabat publik terhadap media massa, terutama dalam konteks pelayanan informasi yang menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Sebagai lembaga publik yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, keterbukaan akses informasi dan komunikasi dengan media merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, pengaturan jadwal dan mekanisme penerimaan tamu oleh pimpinan instansi juga merupakan bagian dari tata tertib internal yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintahan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Novrial, SE, MA, Ak., yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp memberikan penjelasan terkait alasan dirinya tidak dapat menerima wartawan secara langsung saat itu.


Novrial menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan karena pada saat kedatangan tersebut dirinya sedang fokus menyelesaikan pekerjaan kedinasan yang harus segera disampaikan kepada pimpinan daerah.


"Saya mohon maaf karena saat itu tidak bisa menerima rekan-rekan wartawan. Saya sedang menyiapkan bahan dan nota yang harus disampaikan kepada Bapak Gubernur," ujar Novrial.


Menurut Novrial, saat ini dirinya juga tengah memasuki masa akhir pengabdian sebagai aparatur sipil negara.


"Hampir setahun lagi saya pensiun, jadi saya tidak mau ada bermasalah," kata Novrial.


Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, berbagai persoalan yang bersifat teknis telah didelegasikan kepada masing-masing bidang sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.


"Saya sudah mau pensiun. Lagian yang teknis tentu saya tidak menguasai secara detail, makanya saya delegasikan kepada masing-masing bidang," jelasnya.


Novrial menegaskan bahwa pendelegasian tersebut dilakukan agar setiap persoalan teknis dapat dijelaskan secara lebih tepat oleh pejabat yang memahami substansi dan kewenangan bidang masing-masing.


Menurutnya, langkah mengarahkan wartawan kepada bidang teknis bukanlah bentuk penolakan terhadap permintaan konfirmasi, melainkan upaya agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih akurat dan sesuai dengan data yang dimiliki unit kerja terkait.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Sumbar menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi dan konfirmasi media sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan kebutuhan pelayanan informasi publik yang berlaku di lingkungan instansi tersebut.

×
Berita Terbaru Update