![]() |
| Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama jajaran Satgas PKH meninjau pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. |
Batam, MP----- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI melakukan pemeriksaan langsung terhadap kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis melalui jalur laut.
Peninjauan dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, didampingi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriansyah serta Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.
Kepada awak media, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan tim dari Jakarta datang langsung ke Batam guna melihat hasil penindakan yang dilakukan jajaran TNI AL terhadap kapal yang membawa kandungan tanah logam mineral dengan unsur radioaktif.
“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut dan yang pasti nanti prosesnya ini, hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian,” ujar Richard.
Ia menegaskan TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, akan terus memperkuat pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
“Dari pimpinan TNI menyampaikan bahwa TNI dalam hal ini melalui TNI Angkatan Laut akan terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap setiap penyelundupan-penyelundupan lewat jalur laut,” tegasnya.
Richard menambahkan, penanganan kasus tersebut juga sejalan dengan perhatian Presiden RI terhadap maraknya penyelundupan mineral strategis, terutama rare earth atau logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan strategis tinggi.
“Penyelundupan mineral khususnya rare earth ini menjadi salah satu atensi Presiden Republik Indonesia selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman dan kajian hukum lebih lanjut oleh aparat terkait guna memastikan kesesuaian dokumen, asal muatan, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
(puspen/red)
