Padang, MP----- Tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan orang dan melukai sejumlah lainnya pada 14 Mei 2026, kembali membuka luka panjang krisis ekologis di Sumatera Barat. Peristiwa yang terjadi di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Kecamatan Koto VII itu dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan cermin kegagalan negara dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang terus merenggut nyawa masyarakat.
WALHI Sumatera Barat menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan anak, saudara, suami, hingga ayah akibat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan serius.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menegaskan tragedi di Sijunjung merupakan bagian dari rangkaian panjang bencana ekologis akibat pembiaran terhadap tambang ilegal di Sumatera Barat.
“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Jumlah korban yang terus bertambah ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tugas melindungi warganya serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Tommy Adam.
Menurut WALHI, praktik tambang ilegal di Sumatera Barat telah berkembang menjadi bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan jaringan mafia tambang. Aktivitas tersebut bahkan menggunakan alat berat berkapasitas besar dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun, sehingga tidak dapat lagi disebut sebagai aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
WALHI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas pertambangan ilegal. Organisasi lingkungan itu menyebut kasus penembakan antaroknum kepolisian di Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam jaringan tambang ilegal.
“Tambang ilegal tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa, karena di balik berjalannya aktivitas ini terdapat jaringan mafia yang terus dibiarkan beroperasi dan menikmati keuntungan besar di atas penderitaan serta nyawa rakyat,” ujar Tommy.
Selain memakan korban jiwa, aktivitas PETI juga meninggalkan kerusakan ekologis dalam skala besar. WALHI mencatat lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan lindung di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan tambang ilegal yang dibiarkan tanpa reklamasi.
Kerusakan tersebut diperparah dengan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Padahal, bahan kimia berbahaya itu telah dilarang melalui Konvensi Minamata karena berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
Berdasarkan hasil penelitian Universitas Andalas yang dikutip WALHI, kadar merkuri di Sungai Batang Hari mencapai 5,198 mg/liter. Angka itu jauh melampaui ambang batas aman kualitas air konsumsi yang hanya sebesar 0,001 mg/liter.
Pencemaran tersebut dinilai mengancam keberlangsungan sumber air masyarakat sekaligus merusak ekosistem sungai-sungai utama di Sumatera Barat, termasuk aliran Sungai Batang Hari, Batahan, Pasaman, Indragiri, hingga Kampar.
WALHI menilai langkah penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya bersifat seremonial. Penindakan dinilai tidak menyentuh aktor utama di balik bisnis tambang ilegal, seperti pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sumatera Barat mendesak Gubernur Sumatera Barat bersama para kepala daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat.
Selain penutupan total tambang ilegal, WALHI juga meminta dilakukan penindakan hukum menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS yang rusak akibat pertambangan ilegal juga dinilai mendesak dilakukan demi memulihkan keseimbangan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pada hakikatnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri,” tegas WALHI Sumatera Barat.
(Rel/red)
