![]() |
| Sutarman, SE, Ketua Bidang Investigasi MT-AB, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara. |
Padang, MP----- Sorotan terhadap pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 9 Pariaman juga datang dari kalangan pegiat transparansi dan pengawasan publik. Sutarman, SE, Ketua Bidang Investigasi Lembaga Masyarakat Transparansi–Anak Bangsa (MT-AB), menegaskan bahwa berbagai temuan dan kejanggalan yang muncul dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan tersebut harus dibuktikan secara objektif agar terdapat kepastian dan kejelasan hukum.
![]() |
| Pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan menjadi faktor penting dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan. |
Menurut Sutarman, sejumlah hal yang terpantau di lapangan, mulai dari pekerjaan tambahan yang disebut tidak masuk dalam RAB, pekerjaan struktur dan pembesian, hingga mekanisme pengawasan proyek, perlu mendapat penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara profesional dan transparan. Jika memang terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang objektif sehingga ada kepastian dan kejelasan secara hukum. Jangan sampai muncul asumsi tanpa dasar, tetapi jangan pula ada upaya menutup-nutupi apabila ditemukan pelanggaran," tegas Sutarman kepada wartawan, Jumat sore (12/6/2026).
Aktivis yang dikenal lantang menyuarakan berbagai persoalan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, pelanggaran administrasi negara, hingga praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) itu menilai seluruh pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi.
Menurutnya, apabila terdapat pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan maupun RAB, maka harus dapat dijelaskan dasar teknis, dasar administrasi, serta mekanisme pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar hukum, dasar teknis, dan dasar administrasi yang jelas. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir maupun dugaan penyimpangan di kemudian hari," ujarnya.
Selain menyoroti aspek pekerjaan fisik, Sutarman juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan yang diperoleh, konsultan pengawas, fasilitator, maupun pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana kegiatan disebut tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan saat aktivitas proyek berlangsung pada jam kerja.
"Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka. Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah, keberadaan konsultan pengawas, fasilitator, maupun pihak P2SP di lokasi pekerjaan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak," katanya.
Menurut Sutarman, fungsi pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus hadir secara nyata di lapangan guna mengawal kualitas pekerjaan sejak awal hingga selesai.
"Bagaimana proses kontrol mutu dapat berjalan maksimal apabila unsur-unsur yang memiliki fungsi pengawasan tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung? Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem pengendalian mutu dan pengamanan anggaran negara," tegasnya.
Meski demikian, Sutarman menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
"Kami tidak ingin berasumsi ataupun menghakimi. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari konsultan pengawas, fasilitator, maupun P2SP terkait pola pengawasan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung. Jika memang ada mekanisme tertentu yang dibenarkan dalam ketentuan teknis, silakan dijelaskan kepada publik. Namun apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan, tentu harus menjadi bahan evaluasi serius," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak hanya ingin melihat bangunan selesai berdiri, tetapi juga ingin memastikan seluruh proses pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Karena itu setiap temuan, kejanggalan, maupun pertanyaan yang muncul harus dijawab secara terbuka agar ada kepastian, kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas secara hukum maupun administrasi. Jika semuanya sesuai aturan tentu harus dijelaskan secara terbuka, tetapi apabila ditemukan pelanggaran maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Sutarman.
(Rajo.A/MP)

