![]() |
| Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar memenuhi panggilan Kejari Pesisir Selatan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan, Rabu (24/6/2026). |
Painan, MP----- Dugaan praktik pungutan di SMA Negeri 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut kini memasuki tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan setelah adanya laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.
Sejumlah pihak pun mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Pada Rabu (24/6/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang dipimpin Ardi Rusyda, S.H., memenuhi panggilan penyidik Kejari Pesisir Selatan guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada 4 Juni 2026.
Ardi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Alhamdulillah, laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan sedang diproses oleh Kejari Pesisir Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan memeriksa barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Ardi, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Ia berharap, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, tokoh adat dan budaya Minangkabau, Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, M.A., yang turut hadir di Kejari Pesisir Selatan, menilai dugaan pungutan di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Menurutnya, praktik yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan apabila tidak diawasi dengan baik.
"Prinsipnya, sekolah negeri harus menjadi ruang pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Namun, semua proses harus tetap diserahkan kepada penegak hukum dengan menjunjung asas keadilan," kata Budi.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, muncul pula informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan dan meminta sejumlah uang kepada Kepala SMAN 3 Painan dengan dalih dapat menghentikan proses perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H., menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dalam penanganan perkara apa pun.
"Kami tidak mentolerir apabila ada pihak yang mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Informasi tersebut sedang kami dalami dan kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan isu tersebut," tegas Dede.
Ia memastikan seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dede juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan segera melapor apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum lalu meminta imbalan tertentu.
Terpisah, sejumlah elemen masyarakat mendorong agar pengawasan terhadap tata kelola pendidikan diperkuat, termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dana yang melibatkan sekolah dan komite.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
Oleh sebab itu, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses pelaporan, termasuk pihak sekolah, komite sekolah, maupun unsur birokrasi pendidikan lainnya, tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik kini menantikan hasil pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Idul Fitri/MP)
