![]() |
| Buronan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar berhasil ditangkap setelah masuk DPO Kejari Padang. |
Jakarta, MP----- Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan BSN, buronan kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
BSN ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, setelah menjadi target pencarian aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang ditemui wartawan di Jakarta, Rabu malam (17/6/2026), mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.
BSN diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut merupakan salah satu perkara keuangan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2012 hingga 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp34 miliar.
Usai diamankan, BSN untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Penangkapan BSN menjadi pesan kuat bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan korupsi semakin sempit. Sinergi antara bidang intelijen dan penegakan hukum kini menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Red)
