![]() |
| Tim Penyidik Kejati DK Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (24/6/2026). |
Jakarta MP----- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan proyek fiktif yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Dalam keterangan resminya, Kejati DK Jakarta menyebutkan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga YRW bersama tersangka DP, yang sebelumnya telah ditahan sejak 21 Mei 2026, melakukan pemerasan dan atau menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan BUMN karya dan pihak swasta terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Kejati DK Jakarta menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian Pekerjaan Umum, perusahaan BUMN, maupun pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, menelusuri aliran dana, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/MP)
